Berdasarkan kajian serta analisis yang telah dilakukan maka BPKP telah menyusun Juklak Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Juklak Bimkon ini menjadi panduan khususnya bagi Perwakilan BPKP untuk melakukan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan terhadap pemerintah daerah/desa di daerah wilayahnya masing-masing. Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa berisi flowchart pengelolaan keuangan desa; sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa; Desain format dokumen dan formulir yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; serta bagan akun/kode rekening yang digunakan desa.
Dengan Juklak ini diharapkan Perwakilan BPKP dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan dan konsultasi dalam hal:
1) Pemberian dan atau peningkatkan pemahaman mengenai keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban bagi aparat Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
2) Pemberian bimbingan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa;
3) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun perencanaan keuangan desa;
4) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam melakukan penatausahaan keuangan desa;
5) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun pelaporan keuangan desa;
6) Pemberian bimbingan teknis bagi Badan Permusyawaratan Desa dalam kaitannya dengan proses penyusunan perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
Bagi anda yang ingin memperoleh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bimbingan dan Konsultasi Keuangan Desa dapat didownload di link ini :
Profil Deputi Bidang Was PKD |
Tupoksi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sekapur Sirih Deputi Kepala BPKP Bid. Was. PKD |
Motto |
Tujuan Strategik |
Profil Pimpinan |
Produk Layanan |
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah |
Good Local Governance |
Pedoman Audit |
Teknologi Informasi |
Probity Audit |
Siskeudes |
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) |
Memahami SIMDA |
Sejarah SIMDA |
SATGAS pada Deputi Bidwas PKD |
Selayang Pandang tentang SATGAS di Lingkungan Deputi PKD |
Kinerja Deputi Bidwas PKD |
Kinerja Program Utama Deputi PKD |
Data Kinerja Deputi Was PKD |
Laporan Kinerja 2018 |
Laporan Kinerja 2019 |
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) |
Pengawalan Desa |
MoU Kemendagri dan BPKP |
Pedoman Keuangan Desa |
Juklak Bimkon Keuangan Desa |
Peluncuran SISKEUDES |
SPIP |
SPIP dan Manajemen Risiko |
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :
DADANG KURNIA
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85910302 atau 021-85910031 Pes. Internal : 0323 (Lantai 3)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :
EDI MULIA
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1056 (Lantai 10 Barat)Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah :
ADI GEMAWAN
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85907666 atau 021-85910031 Pes. IInternal : 1034 (Lantai 10 Barat)
Direktur Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Desa :
ADIL HAMONANGAN PANGIHUTAN
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1030 (Lantai 10 Timur)
Direktur Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah :
BEA REJEKI TIRTADEWI
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907990 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1040 (Lantai 10 Timur)
E-mail Pengelola Website :