Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, telah menandatangani Nota kesepahaman Nomor 9001627115J dan MOU-16/D4/2015, tanggal 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 145 /8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa :
1. Bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kesepakatan kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Selanjutnya Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-7508/01-16//08/2016 tanggal 31 Agustus 2106 hal Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa antara lain agar Kepala Desa mematuhi seluruh peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari; memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang dikembangkan oleh BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
MOU dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Aplikasi Siskeudes serta Surat Ketua KPK kepada para Kepala Desa bisa diunduh di link ini :
Surat Edaran Dagri Tentang Siskeudes
Surat Ketua KPK Kepada para Kepala Desa
Profil Deputi Bidang PPKD |
Visi & Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Pengantar Deputi |
Motto |
Survey Kepuasan Stakeholder |
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) |
Sejarah Siskeudes |
MoU Kemendagri dan BPKP |
Pedoman Keuangan Desa |
Juklak Bimkon Keuangan Desa |
Peluncuran SISKEUDES |
SPIP |
SPIP dan Manajemen Risiko |
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) |
Sejarah SIMDA |
Tentang SIMDA |
Kapabilitas APIP |
Produk Lainnya |
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :
RADEN SUHARTONO
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85910302 atau 021-85910031 Pes. Internal : 0323 (Lantai 3)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :
EMY YUNIDYASTUTI
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1056 (Lantai 10 Barat)Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah :
ARMAN SAHRI HARAHAP
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85907666 atau 021-85910031 Pes. IInternal : 1034 (Lantai 10 Barat)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :
FAUQI ACHMAD KHARIR
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1030 (Lantai 10 Timur)
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah :
HASOLOAN MANALU
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907990 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1040 (Lantai 10 Timur)
E-mail Pengelola Website :