Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP). Penerbitan pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta lnstansi Lainnya dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Latar Belakang/Ketentuan yang Mendasari Probity Audit
Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.
- 85% Kasus Korupsi Yang Melibatkan minimal 306 Gubernur/Bupati/ Walikota adalah Kasus Pengadaan Barang/Jasa
- Penelitian KPK : >70% Kasus Korupsi Berasal dari PBJ
- 3.423 Kasus Korupsi yang Ditangani BPKP Sejak Tahun 2003 adalah Kasus PBJ
Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.
Latar Belakang/Ketentuan yang Mendasari
Pengertian Probity dan Probity Audit
‘Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pengawasanterhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri. Pengawasan dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.
Ketentuan mengenai APIP diatur pula pada pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainterhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).
Kedua ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Lebih lanjut, pengawasan intern adalah “seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwakegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkansecara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik”.
Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.
BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, melalui terlaksananya sistem pengendalian intern dalam proses pengadaan barang/jasa, dengan menyediakan pedoman audit pengadaan barang/jasa dengan judul “Manual Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa” sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP.
Tujuan dan Peruntukan Pedoman Probity Audit
Tujuan manual audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
Dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:
1) Menghindari konflik dan permasalahan.
2) Menghindari praktek korupsi.
3) Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
4)Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
5) Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
6) Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum)
Probity Audit PBJ merupakan Audit Tujuan Tertentu (vide penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)untuk menilai Ketaatan terhadap Ketentuan PBJ.
Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (Real Time)yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai
Jenis PBJ yang dilakukan Probity Audit
Output dan Outcome yang Diharapkan dari Pelaksanaan Audit
Output
Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa yang menyajikan informasi mengenai simpulan dan pendapat berdasarkan hasil penilaian atas proses pengadaan barang/jasa yang diaudit, dikaitkan dengan prinsip-prinsif efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Outcome
dimanfaatkannya laporan hasil audit untuk pengambilan keputusan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Direksi BI/ BHMN/ BUMN/ BUMD/Badan Usaha Lainnya dalam rangka memperbaiki perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Key Risks In Procurement Phases (Risiko-Risiko Utama dalam Tahapan PBJ)
Tahap Perencanaan/Penganggaran
1. Analisis yg tidak memadai atas kondisi pasar (supply market), kebutuhan organisasi dan masalah yang penting dari stakeholders
2. Tidak dibuat perencanaan yang baik sehingga tidak ada risiko yang diantisipasi.
3. Kebutuhan dirumuskan dengan cara yg salah sehingga menyebabkan adanya barang/jasa yg rendah kualitasnya
4. Persyaratan2 yg dibuat menguntungkan atau merugikan pemasok (vendor/suppliers) tertentu.
5. Anggaran dibuat (sengaja) tinggi untuk menutupi “kickbacks”
Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Tahap Pelaksanaan Kontrak
SYARAT PROBITY AUDITOR
1. Independen, Obyektif, Berintegritas Tinggi
Bebas dari conflict of interesrt, yaitu tidak memiliki bisnis keuangan/kepentingan individu/tidak sebagai pegawai instansi yang diaudit/kontraktor/konsultan yang dapat menimbulkan konflik dalam penugasannya.
Salah satu tools yaitu “Conflict of Interest Declaration”
2. Menjaga Kerahasiaan
Semua informasi yang diperoleh harus dijaga kerahasiannnya. (tools : check list dalam melakukan penilaian aktivitas yang dilakukan, dokumentasi, kebijakan yang mendasari, dll)
3. Memahami Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa (sebagaimana disyaratkan bagi PPK dan Pokja ULP)
4. Memahami Proses Pengadaan B/J
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya/swakelola
SKEMA IMPLEMENTASI PROBITY AUDIT
Pelaksanaan probity audit di lingkungan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga diharapkan dapat sepenuhnya diterapkan oleh seluruh APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga kepala daerah/Kementerian bisa tidur dengan nyenyak tanpa perlu memikirkan adanya risiko penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa yang berpotensi tindak pidana korupsi
Profil Deputi Bidang PPKD |
Visi & Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Pengantar Deputi |
Motto |
Survey Kepuasan Stakeholder |
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) |
Sejarah Siskeudes |
MoU Kemendagri dan BPKP |
Pedoman Keuangan Desa |
Juklak Bimkon Keuangan Desa |
Peluncuran SISKEUDES |
SPIP |
SPIP dan Manajemen Risiko |
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) |
Sejarah SIMDA |
Tentang SIMDA |
Kapabilitas APIP |
Produk Lainnya |
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Gedung BPKP Pusat, Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120. Telp. 021-85910031 (hunting)
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah :
RADEN SUHARTONO
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85910302 atau 021-85910031 Pes. Internal : 0323 (Lantai 3)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah :
EMY YUNIDYASTUTI
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-859039035 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1056 (Lantai 10 Barat)Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah :
ARMAN SAHRI HARAHAP
No, Telp. Sekretaris : Direct 021-85907666 atau 021-85910031 Pes. IInternal : 1034 (Lantai 10 Barat)
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa :
FAUQI ACHMAD KHARIR
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907030 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1030 (Lantai 10 Timur)
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah :
HASOLOAN MANALU
No. Telp. Sekretaris : Direct 021-85907990 atau 021-85910031 Pes. Internal : 1040 (Lantai 10 Timur)
E-mail Pengelola Website :