DIREKTORAT PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH WILAYAH I
Satgas ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, BPKP perlu melaksanakan kegiatan Pengembangan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Satuan Tugas ini melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Berperan aktif dalam menyusun Format Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan revisi Indikator Kinerja (IKK)
b. Menyusun Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD)
c. Memfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan daerah yang dilaksanakan
d. Melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan Evaluasi LPPD oleh Tim daerah (Timda).
e. Melakukan validasi atas Evaluasi EKPPD yang dilakukan oleh Timda.
f. Membuat resume hasil evaluasi LPPD Pemerintah Kabupaten/Kota .
g. Menerima dan mengelola LHE LPPD yang diterima dari Perwakilan BPKP/Timda
h. Mereviu hasil-hasil penugasan.
Pembentukan Satuan Tugas ini dilatarbelakangi bahwa penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu dilakukan evaluasi untuk menilai kesesuaian dengan peraturan yang berlaku;
Satuan Tugas ini melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Menyusun TOR dalam rangka pelaksanaan Evaluasi AKIP
b. Melakukan koordinasi penyusunan Juklak dan Juknis Evaluasi AKIP
c. Melakukan validasi atas laporan AKIP dan memberikan saran perbaikan
d. Menyusun kompilasi laporan AKIP kinerja secara nasional
DIREKTORAT PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH WILAYAH II
Satgas ini, dibentuk untuk meningkatkan peran BPKP dalam percepatan tertib administrasi kependudukan (memberikan kontribusi percepatan penerbitan NIK dan e-KTP) pada Ditjen Adminduk Kemendagri.
Satgas ini melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Pendampingan Pelaksanaan Penerbitan NIK dan e-KTP.
b. Menyusun Term Of References (TOR) kegiatan pendampingan.
c. Melaksanakan kegiatan pendampingan
d. Menyusun laporan hasil kegiatan secara berkala/semesteran.
Pembentukan satgas ini, sebagai tindak lanjut atas kesepakatan antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam Loan Agreement No. 7914-ID tanggal 23 Juni 2010 yang menunjuk BPKP untuk melakukan verifikasi DAK untuk reimbursement;kemudian dibuatkan Term Of Reference yang telah ditandatangani antara BPKP dengan Bank Dunia.
Satuan Tugas Verifikasi DAK REIMBURSEMENT melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman verifikasi DAK dalam rangka reimbursement for Advance Payment (AP) dan Value of Final Reimbursement (VFR).
b. Menyusun Term Of References (TOR) kegiatan verifikasi DAK dalam rangka reimbursement for Advance Payment (AP) dan Value of Final Reimbursement (VFR).
c. Menyusun rencana kerja penyelenggaraan capacity building dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut,
d. Menyusun nota kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan capacity building kegiatan verifikasi DAK.
e. Melaksanakan quality assurance pelaksanaan verifikasi DAK di unit kerja BPKP di seluruh Indonesia
f. Melaksanakan validasi atas laporan pelaksanaan verifikasi DAK di unit kerja di seluruh Indonesia,
g. Menyusun laporan hasil nasional verifikasi DAK dalam rangka reimbursement for Advance Payment (AP) dan Value of Final Reimbursement (VFR).
DIREKTORAT PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH WILAYAH III
Latar belakang pembentukan Satuan Tugas ini adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi
b. Bahwa masih sedikitnya jumlah pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
c. Bahwa Renstra Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2010-1014 telah menetapkan Peningkatan Mutu LKPD dan Kinerja Keuangan Pemda melalui asistensi penyusunan LKPD bidang keuangan daerah sebagai kegiatan mendukung capaian indikator kinerja “ persentase pemda yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP”
Satuan Tugas ini melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menyusun kerangka acuan peningkatan mutu LKPD dan Kinerja Keuangan Pemda.
b. Pengumpulan dan analisis berita yang terkait dengan pelaporan keuangan dan kinerja daerah.
c. Pengumpulan dan analisis terhadap laporan kegiatan asistensi Perwakilan BPKP/BPKP Pusat.
d. Melaksanakan kajian terhadap isue-isue strategis yang terkait dengan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah dan ketentuan tentang pelaporan keuangan daerah.
e. Updating databaseakuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
f. Melaksanakan analisis atas laporan keuangan dan kinerja daerah.
g. Pengembangan/updating pedoman akuntansi daerah.
h. Pengembangan/updating pedoman pengelolaan keuangan daerah
Latar belakang pembentukan Satuan Tugas ini adalah sebagai berikut :
a. untuk mempercepat Pemerintah Daerah dalam proses mewujudkan manajemen kepemerintahan yang transparan dan akuntabel, maka diperlukan sistem informasi manajemen Pemerintah Daerah.
b. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
c. Bahwa BPKP dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah membuat Program Aplikasi Komputer Sistem lnformasi Manajemen Daerah yang merupakan bagian dari grand design Data Base Management System (DBMS), yang disusun oleh Tim Penyusunan Sistem lnformasi Manajemen Pemerintah Daerah (Tim Simda) BPKP.
d. Bahwa dalam rangka pengimplementasian program aplikasi tersebut, diperlukan pengembangan lebih lanjut agar bermanfaat bagi manajemen pemerintah daerah.
e. Bahwa Renstra Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2010-2014, telah menetapkan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah sebagai kegiatan untuk mendukung capaian indikator kinerja” Meningkatnya Tingkat Opini BPK terhadap LKPD”.
Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Mengembangkan/membuat dan melakukan pemutakhiran Program Aplikasi Komputer SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan / peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan manajemen daerah, mengarah ke Grand Design Database Manajemen System (DBMS).
b. Melakukan sosialisasi Program Aplikasi Komputer SIMDA kepada Perwakilan BPKP dan pemerintah daerah.
c. Memberikan bimbingan teknik / pelatihan kepada Tim SIMDA Perwakilan BPKP yang akan ditugaskan dalam asistensi/implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA.
d. Membantu Satgas Simda Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA pada pemerintah daerah.
e. Memantau pelaksanaan Implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA yang telah dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP dan melakukan perbaikan jika dijumpai kendala yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim SIMDA Perwakilan BPKP.
f. Melakukan pemeliharaan (maintenance) Program Aplikasi Komputer SIMDA yang digunakan oleh pemerintah daerah.
KONTAK KAMI :