Kurangi Risiko Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa dengan Implementasi Probity Audit

Kwinhatmaka menyampaikan bahwa acara sosialiasi ini perlu dilakukan, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 Tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).  Untuk itu, diharapkan Buku Pedoman ini segera dapat disosialisasikan, dipahami, dan diimplimentasikan oleh APIP, dan khususnya bagi BPKP sebagai instansi Pembina APIP.

 

 

Muh. Sugeng mengawali penyajian materi sosialisasi dengan mengemukakan fakta tentang  banyaknya kasus  korupsi di Indonesia, yang melibatkan gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia dimana 85% diantaranya merupakan kasus PBJ dan dominan terjadi pada tahap perencanaan.

 

 

Cara untuk menghindari terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa yaitu dengan melakukan Probity Audit  (praktek di Australia dan commonwealth) yang dilakukan oleh Internal Auditor. Probity audit   ini dilaksanakan selama proses pengadaan barang/jasa (real time). Sugeng menegaskan bahwa jenis pengadaan barang/jasa yang dilakukan probity audit adalah yang bersifat pelayanan dasar masyarakat, terkait isu politis, melibatkan kepentingan masyarakat, melekat risiko tinggi/kompleks/nilai relatif besar, dan memiliki sejarah/latar belakang kontroversial/berhubungan dengan permasalahan hukum. 

 

 

Tujuan dilakukannya Probity Audit adalah meyakinkan/memastikan bahwa proses PBJ telah sesuai ketentuan yang mengaturnya, mampu melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, penawaran yang masuk dinilai berdasarkan kriteria yang sama, memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta tender, keputusan yang dibuat  terhindar dari tuntutan hukum dan menciptakan akuntabilitas dalam proses  PBJ.

 

 

Dalam paparannya penyaji menyampaikan tiga materi, yaitu (1) Implementasi Probity Audit  untuk Meminimalkan Risiko Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; (2) Strategi Penerapan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah; dan (3) Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa bagi APIP(Perka BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 Tanggal 9 April 2012).

 

 

Acara pemaparan materi selesai jam 11.00 WIB, dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi. (Humas Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah/Amir El Husin)