BPKP Melakukan Pendekatan Preventif dan Kuratif dalam Pengawalan Keuangan Desa

Iskandar Novianto selaku Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Wilayah III berkenan menyambut mahasiwa tersebut. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bahwa Ditwas PPKD Wilayah III saat ini memiliki tugas dengan membidangi governance system pengelolaan keuangan di daerah dan desa. Governance system tersebut meliputi pengawasan terhadap penyusunan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan desa; kualitas belanja pemerintah daerah dan desa; perencanaan dan pelaksanaan APBD dan APBDesa dengan melakukan reviu atas perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan Tata kelola pemerintah daerah dan desa.  Beliau juga menekankan peran pengawasan BPKP saat ini sama pentingnya dengan fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Pengawasan yang dilakukan BPKP mencakup kegiatan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (penindakan). Pendekatan preventif dilakukan dengan melaksanakan kegiatan consulting melalui pengembangan sistem maupun pendampingn sedangkan pendekatan kuratif dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi dan monitoring. Sejak adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, banyak peraturan-peraturan yang berkembang terkait dengan desa termasuk dengan pengelolaan keuangan desa. Salah satu bentuk pengawalan yang dilaksanakan oleh BPKP adalah dengan menyediakan aplikasi pengelolaan keuangan desa bernama Siskeudes yang dikembangkan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri

Selanjutnya, Amir Lukum selaku dosen pendamping memperoleh kesempatan juga untuk memberikan sambutan. Beliau mengungkapkan tujuan utama pelaksanaan study tour oleh mahasiswa jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo adalah untuk memahami peran BPKP selaku instansi pemerintah yang melakukan pengawalan pengelolaan keuangan desa dan perbedaan tugas fungsinya dengan BPK RI dan memberikan bekal kepada peserta study tour yag merupakan mahasiswa semester 5 yang akan melaksanakan praktik magang atau KKN di kebanyakan desa. mengenai pengelolaan keuangan dana desa dan aplikasi Siskeudes. Beliau juga mengungkapkan terima kasih telah disambut dengan baik oleh BPKP.

Pada kesempatan berikutnya, peserta memperoleh pembekalan lebih spesifik dari Robertus Gatot Megantoro mengenai peran-peran BPKP dalam melaksanakan pengawalan keuangan desa. Beliau mengungkapkan bahwa BPKP sejak tahun 2015 telah memberikan pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawalan preventif terdiri dari 4 aspek yaitu sistem, regulasi, Bimbingan Konsultasi (Bimkon) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari segi sistem, BPKP meluncurkan aplikasi Siskeudes sejak tahun 2015, dari segi regulasi kita memberikan masukan kepada regulator seperti Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendes PDTT agar peraturan yg ada dapat lebih baik dan tidak tumpang tindih, dari segi Bimkon kita menyusun pedoman yang lebih dapat dipahami oleh Desa, dan SDM kita melaksanakan pelatihan terhadap kabupaten dan desa. Pengawalan BPKP diawali dengan adanya arahan dari presiden pada Rakornas APIP tahun 2015, beliau meminta dapat membantu pengawalan keuangan desa, sedangkan pada RDP dengan komisi XI meminta juga kepada BPKP dapat membuat aplikasi keuangan yang sederhana untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kajian KPK juga meminta BPKP bersama kementerian Dalam Negeri segera menyusun sistem keuangan desa yang sesuai kondisi dan kemampuan desa. Akhirnya BPKP mengembangkan aplikasi SIMDA Desa yang diujicobakan di Mamasa, Sulawesi Barat. Setelah berhasil diujicobakan, aplikasi tersebut dilaunching pada tanggal 13 Juli 2015. Pada bulan November 2015 diadakan dengan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Peserta juga ditekankan bahwa desa tidak hanya mengelola Dana Desa,  paling tidak 7 sumber dana yang dikelola oleh desa yaitu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, Bagi Hasil Pajak, Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Lain-lain. Siskeudes sebagai aplikasi yang digunakan untuk mengelola keuangan desa menatausahakan seluruh sumber dana tersebut. Selain itu, Aplikasi Siskeudes dikembangkan berdasarkan peraturan yaitu Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aplikasi Siskeudes diharapkan dapat membantu Kepala Desa memudahkan tata kelola  seluruh sumber penerimaan yang diperoleh pemerintah desa. Dengan sekali melakukan entri, pemerintah desa dapat menghasilkan pelaporan maupun dokumen yang digunakan dalam penatausahaan desa. Tampilan Siskeudes dibuat sedemikian rupa sehingga dapat digunakan dengan mudah (user friendly) dan dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi maupun manual aplikasi mengingat penggunanya memiliki rentang kemampuan yang berbeda-beda. Aplikasi ini juga dibangun dengan built-in internal control sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diminimalisir. Dan hal yang sangat ditekankan, aplikasi ini dapat diperoleh secara “gratis” oleh pemerintah desa.

Selanjutnya, pendekatan kuratif yang dilakukan oleh BPKP dalam pengawalan keuangan desa diantaranya melaksanakan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan reviu penyaluran dan penggunaan Dana Desa secara triwulanan. Bersamaan dengan itu perwakilan BPKP juga melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa di desa dengan mengambil sampel minimal 2 kabupaten dan 2 desa tiap kabupaten. Dari hasil reviu dan evaluasi tersebut diketahui bahwa permasalahan keterlambatan penyaluran Dana Desa disebabkan antara lain penetapan APBDes yang terlambat, laporan penggunaan Dana Desa periode sebelumnya belum atau terlambat dibuat, dan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat dan daerah.

Kemudian permasalahan penggunaan Dana Desa yang timbul yaitu Penggunaan Dana Desa tidak sesuai prioritas (bukan Bidang Pembangunan atau Bidang Pemberdayaan Masyarakat) danenggunaan Dana Desa tidak sesuai Bidang Prioritas yang Dilaporkan, antara lain: pemeliharaan pagar desa, peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga masyarakat desa. Sedangkan permasalahan tata kelola Dana Desa yang sering muncul yaitu pencairan dari Rekening Kas Desa tidak sesuai prosedur, antara lain: pencairan sekaligus dan pengeluaran uang tidak didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pengeluaran Dana Desa tidak didukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan konstruksi dilakukan seluruhnya oleh Pihak Ketiga dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang disampaikan.