Pengawasan Keuangan Desa oleh BPKP

Narasumber lain yang terlibat dalam kegiatan diskusi panel adalah Lukman Nul Hakim mewakili Dirjen Bina Pemerintah Desa-Kementerian Dalam Negeri, Prof Ahmad Erani Yustika mewakili Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa-Kementerian Desa PDTT, Dadang Sumantri mewakili Irjen Kementerian Dalam Negeri, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK dan Sri Wahyuni Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud.

Pada kesempatan yang diberikan Bapak Gatot Darmasto memaparkan bahwa latar belakang pengawalan keuangan desa yang dilakukan oleh BPP adalah adanya  peningkatan anggaran Dana Desa tidak diimbangi oleh kondisi sumber daya manusia pemerintahan desa relatif belum memadai baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Sehingga pengelolaan keuangan desa –yang dituntut untuk menjadi lebih akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku– masih terdapat kasus-kasus dan hal yang menyimpang.  BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan tools aplikasi yang membantu pengelolaan keuangan desa. 

Siskeudes merupakan wujud sinergi BPKP dan Kementerian Dalam Negeri sebagaiupaya penguatan akuntabilitas desa yang dirilis pada tanggal  13 Juli 2015. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Siskeudes telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, tidak terlalu menuntut kompetensi dalam melakukan entry transaksi ke dalam aplikasi, dan penggunaannya sangat mudah (user-friendly) sehingga diharapkan dapat memudahkan tata kelola keuangan desa. Siskeudes juga telah dilengkapi dengan built-in internal control, memiliki kesinambungan maintenance yang terjamindi mana sistem akan disesuaikan setiap terdapat perubahan regulasi. Selain itu, Siskeudes jugadidukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi untuk menatausahakan seluruh sumber dana yg dikelola oleh desa.

Sementara itu, output yang dihasilkan oleh Siskeudes meliputi: (i) RPJM Desa & RKP Desa; (ii) APB Desa; (iii) Buku/Dokumen Penatausahaan Keungan Desa (BKU, Bank, Pajak, SPP dll); (iv) Laporan Realisasi APB Desa; (v) Laporan Kekayaan Milik Desa; (vi) Laporan Realisasi per sumber dana; dan (vii) Laporan Kompilasi di tingkat pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini Siskeudes telah disosialisasikan pada 353 kabupaten/kota yang mencakup 55.836 desa. Selanjutnya, sebanyak 311 kabupaten/kota yang mencakup 45.942 telah menerima Bimbingan Teknis/workshop Siskeudes. Sedangkan sebanyak 192 kabupaten/kota yang mencakup 24.863 desa telah mengimplementasikan Siskeudes secara penuh.

Selain Siskeudes, BPKP juga telah mengembangkan aplikasi SIA BUM Desa. Pada 22 September 2016, BPKP merilis aplikasi tersebut di Denpasar untuk memudahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melakukan tata kelola. Pada saat ini telah terbentuk 18.446 BUMDes;dan sebanyak 15 BUMDes di wilayah provinsi Bali telah menerapkan SIA BUM Desa. Aplikasi SIA BUM Desa telah dilengkapi dengan pedoman dan petunjuk teknis untuk memudahkan implementasi aplikasi tersebut. Selanjutnya, SIA BUM Desa telah dapat menghasilkan berbagai laporan yang disyaratkan ketentuan perundang-undangan dan standar, antara lain: neraca, laporan hasil usaha, laporan kas, jurnal pembukuan, voucher bukti jurnal pembukuan, buku besar, buku bantu aktivitas, buku bantu arus kas, daftar utang, daftar piutang dan buku besar rinci per-rekanan.

Kemudian langkah sinergis antara BPKP dengan APIP Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengawal keuangan desa adalah denan melakukan melakukan reviu penyaluran dan penggunaan dana desa Tahun 2015. Reviu tersebut dilaksanakan terhadap 316 dari 434 kabupaten/kota penerima Dana Desa atau sebesar 72,81% serta terhadap 52.390 desa dari 74.093 desa penerima Dana Desa atau sebesar 70,11%. Total dana desa yang direviu sebesar Rp15,28 triliun.  Berdasarkan hasil reviu, dari Rp15,28 triliun Dana Desa yang disalurkan ke Kas Daerah, sebanyak Rp15 triliun telah disalurkan ke Kas Desa sedangkan sisa dana desa yang belum disalurkan ke Kas Desa sebesar Rp0,28 triliun masih berada di Kas Daerah. Selanjutnya, dari Rp15 triliun dana desa yang telah disalurkan ke Kas Desa, sebesar Rp14,24 triliun telah digunakan pada 5 (lima) bidang sedangkan sisa dana desa sebesar Rp0,76 triliun belum digunakan dan masih berada di Kas Desa. Sehingga pada akhir tahun 2015, dari Rp15,28 triliun Dana Desa yang direviu masih terdapat sisa sebesar Rp1,04 triliun.( Edo, rief/ Humas Deputi PKD)