Integrasi SIMDA BMD dengan SIMDA Keuangan tingkatkan Keandalan LKPD

Bimtek yang diadakan di Krakatau Room Hotel Mercure Ancol, Jakarta ini dihadiri oleh 440 orang peserta yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi, sekretaris daerah, dan perwakilan BPKP dari 20 perwakilan. Tujuan dilaksanakannya bimtek untuk meningkatkan keandalan LKPD berbasis akrual.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia yang mewakili Kepala BPKP yang berhalangan hadir, mengatakan bahwa  pemerintah telah menerbitkan PP 71/2010 tentang SAP yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun LKPD berbasis akrual pada tahun 2015 ini. Oleh karenanya, dituntut adanya kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait seperti Kemendagri, Kemenkeu,  BPKP, dan BPK untuk mempermudah pemda melakukan implementasi peraturan tersebut.

 

Narasumber yang hadir dari internal BPKP  menjelaskan mengenai integrasi Simda BMD dan Simda Keuangan,  dan  narasumber lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam paparannya, Syarifudin dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menguraikan mengenai penyajian kembali (restatement) pada LKPD tahun 2015 dan  dasar hukum serta perbedaan yang mendasar antara laporan keuangan yang lama (tahun 2014) dan laporan keuangan yang baru (tahun 2015).

Sedangkan Bambang Pamungkas, narasumber dari BPK menjelaskan mengenai potret hasil pemeriksaan BPK atas upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP berbasis akrual. Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, “kesiapan penetapan akrual basis bisa dilihat dari tiga hal yaitu kesiapan regulasi dan aplikasi, kesiapan SDM, dan kesiapan teknologi informasi yang ada”.
Pada sesi kedua dipaparkan oleh Gatot Suhandono yang mengingatkan kembali mengenai kewajiban perpajakan bendahara.  (Humas Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah/Amir El Husin-Kontributor  Harry J.K/Tien)