Kunjungan Kerja Konsultatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Rapat konsultasi  yang  dibuka oleh  Direktur PPKD Wilayah III BPKP, Sri Penny Ratnasari, dihadiri oleh  40 orang peserta yang terdiri Pimpinan, Anggota  dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Selatan, beberapa pejabat struktural dan fungsional dil lingkungan Deputi PPKD dan Deputi Investigasi BPKP.

Mengawali  diskusi, Karya Bhakti, salah seorang pengendali teknis di Deputi PKD, menyampaikan paparan tentang Kontrak Tahun Jamak yang  payung hukumnya  tercantum dalam Perpres No. 54 tahun 2010 dan 70 tahun 2012, Permendagri No. 21 tahun 2011, Perka LKPP No. 12 tahun 2012dan Perka LKPP No. 15 tahun 2012. Lebih lanjut penyaji menguraikan bahwa kontrak tahun jamak adalah  kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) dan atau melampui akhir tahun Anggaran (Pepres 54-2010 & 70-2012) dan pembayaran mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Pekerjaan yang dikategorikan dalam Kontrak Tahun Jamak  memenuhi kriteria sebagai berikut : 

1.Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan(Pasal 54 A (ayat 2) Permendagri 21 thn 2011): atau

2.Pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service (Pasal 54 A (ayat 2) Permendagri 21 thn 2011).

3.Jangka waktu pelaksanaan kontrak Tahun Jamak, paling lama 3 (tiga) tahun  (Perka LKPP 12 thn 2012).

4.Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir

Dalam rapat juga diingatkan bahwa  kegiatan yang diusulkan penganggarannya dengan Kontrak Tahun Jamak  harus memenuhi syarat berikut :

1.Tercantum dalam RPJMD dan RenstraSKPD  (Perka LKPP No 12/2011)

2. Adanya Persetujuan dari Kepala Daerah(Perpres 70/pasal 52 ayat 3)

3. Adanya Persetujuan DPRD

4. Dibuat Nota Kesepakatan (NK) Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD (bersamaan dengan penandatanganan NK KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana kontrak tahun jamak sesuai ketentuan dalam  Permendagri No 21/2011 yang berisi   nama kegiatan; jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran,dan  alokasi anggaran per tahun.

Sesi diskusi yang menarik terkait penyelesaian 3 (tiga) proyek yaitu pekerjaan fly over, pekerjaan pembangunan rumah sakit dan pekerjaan jembatan, disimpulkan bahwa DPRD dalam memutuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait penyediaan dana atau pelaksanaan kontrak tahun jamak, maka seluruh justifikasi yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dan didokumentasikan dengan baik.  (Humas Deputi PPKD/Amir El Husin)