Kunjungan Kerja Konsultatif Pemerintah Kabupaten Bolaaang Mongondow Utara
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 Gedung BPKP Pusat, Karel juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi di lapangan oleh Pemkab Bolaang Mongondow Utara terutama menyangkut hasil audit BPK. “ BPKP dan BPK diberi kewenangan dalam bidang administrasi dan keuangan agar semua penggunaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena di mana-mana kita berbicara tentang pemerintahan yang bersih Clean Government” namun tambahnya “ entah kita-kita di daerah yang keliru atau tidak tahu berada di posisi yang mana sehingga kadang BPK mengatakan ini tidak boleh sementara dari awal BPKP sudah memberi petunjuk dalam hal penggunaan dana“ dalam hal ini Karel menilai seolah-olah terjadi kontroversial pada saat BPK melaksanakan audit. Untuk itu Karel berharap agar BPKP Pusat bisa memberikan solusi terhadap adu argumentasi karena sering terjadi perbedaan –perbedaan persepsi tentang peraturan.
Dalam acara yang sama Direktur PPKD Wilayah III, Sri Penny Ratnasari memaparkan tentang Peran BPKP dalam Pembinaan dan Penerapan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Berbasis Akrual). Penny mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut sudah harus dilaksanakan pada Tahun 2015 mendatang dan siap untuk melakukan pendampingan, apalagi Sulut sebagai pilot project untuk SIMDA. Selain itu akan memberikan bantuan teknis dalam rangka konsultasi dengan BPK, dan sebagai mediator pemda-pemda pada saat diskusi dengan BPK mengenai temuan sementara hasil audit.
Acara ditutup dengan ramah tamah dan tukar menukar cendera mata. (Humas Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah/Amir El Husin)