Kepala BPKP telah mengeluarkan Perka BPKP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP.
Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan:
Pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai disampaikan kepada:
INSPEKTORAT BPKP
Gedung BPKP Pusat, Lantai 7
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47
Email : inspektorat@bpkp.go.id
atau dapat melalui pengaduan online.
PROFIL |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Dukungan Sumber Daya Manusia |
Kata Pengantar |
Visi dan Misi |
Wilayah Pengawasan |
PPID BPKP RIAU |
Daftar Informasi Publik |
Prosedur Layanan Informasi |
SK PPID |
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi |
Pengaduan Terkait Pegawai BPKP |
Peraturan |