Kaper BPKP Riau: Pengendalian Itu Bukan Sekedar Hard Control, Tetapi Juga Softcontrol

BPKP Perwakilan Provinsi Riau selaku pembina Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, hadir dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Bidang akuntabilitas publik bersama Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Rabu siang (30/1/2019) di aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Rapat Kerja BAP DPD RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Riau dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada Semester I Tahun anggaran 2018. Rapat dihadiri oleh Asisten III Setda Pemerintah Provinsi Riau Indrawati Nasution, Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin, para Inspektur serta para pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemerintahan Daerah di Provinsi Riau.

Ketua BAP DPD RI Drs. H. Abdul Gafar Usman, M.M dalam rapat siang itu mengatakan, Riau termasuk salah satu dari 2 Provinsi lain (Kalimantan Timur dan Bali) yang menjadi sample evaluasi tindaklanjut  penyelesaian hasil temuan BPK RI.

“Untuk di Provinsi Riau ini, tadi kita juga sudah mendapat kesepakatan dari 3 Kabupaten, 1 Kota dan 1 Provinsi yang hadir, seluruhnya sepakat bulan Juni tahun 2019 ini akan ditindaklanjuti atas temuan BPK RI itu,” ujar Ketua BAP DPD RI siang itu di aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru siang itu.

“Dan yang tidak bisa ditindaklanjuti, kami BAP DPD RI menyiapkan diri untuk melakukan mediasi kepada BPK RI di Pusat, tentu dengan melampirkan syarat-syarat adminstrasi yang cukup, misalnya orangnya sudah meninggal, tentu ada bukti surat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah meninggal. Misalnya lagi ahli waris yang bersangkutan tidak mampu untuk membayar, tentu ada surat keterangan ketidakmampuan. Selama syarat-syarat adminsistrasi dipenuhi, sesuai kewenangan kami akan memperjuangkan dan memediasi ketingkat BPK Pusat. Dan jika menyangkut masalah regulasi, aturan-aturan kenapa tidak sanggup karena ada aturan, kami akan menginventarisasi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadikan input dalam melakukan perubahan undang-undang.” Imbuh Ketua BAP DPD RI siang itu.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin yang juga hadir dalam Rapat Kerja BAP DPD RI di Kantor Gubernur Riau siang itu mengatakan BPKP Perwakilan Provinsi Riau selaku pembina SPIP, telah melakukan upaya dalam rangka mewujudkan sistem tatakelola keuangan yang baik di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Riau.

“Untuk mendorong perbaikan tata kelola ini, ada dua pilar yang kami berdayakan, yaitu Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Hal ini kami lakukan untuk perbaikan tatakelola, termasuk upaya pemda dalam menindaklanjuiti rekomendasi atas temuan BPK,” Ujar Dikdik Sadikin siang itu dihadapan para peserta Rapat Kerja BAP DPD RI atas Hasil temuan BPK RI di lingkungan Pemerintahan Daerah se-Provinsi Riau di aula Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru siang itu.

Seperti diketahui, di Riau hanya terdapat satu daerah yang tidak mendapatkan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini dikarenakan pengelolaan asetnya yang kurang baik. Untuk itu, BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah diminta untuk mendampingi pemda terkait untuk menginventarisasi barang milik daerah.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin siang itu juga menjelaskan bahwa, terkait dengan hasil temuan BPK RI di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau ini, BPKP telah melakukan upaya melalui upaya preventif dengan berdasarkan risiko. Selain itu, unsur manusianya juga harus mendapat perhatian. “Karena SPIP bukan sekadar hard control, yang berada pada berkas dokumen kantor, tetapi juga softcontrol berupa sikap dan perbuatan yang motornya berada pada hati dan pikiran manusianya”, Imbuh Kaper BPKP Riau itu.

 “Apabila mitra kita kurang memberikan perhatian pada tatakelola yang didasarkan pada komitmen dan integritas, pada gilirannya BPKP juga yang akan diminta oleh Aparat Penegak Hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara, bahkan diminta untuk menjadi pemberi keterangan ahli dalam persidangan”, ujar Dikdik siang itu.

Wakil Ketua BAP DPD RI H.Ahmad Nawardi, S. Ag siang itu juga mengatakan bahwa kedatangan BAP DPD RI ke Riau ini bukan sengaja untuk mencari kelemahan tetapi untuk mencari solusi dan untuk membantu Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah di Provinsi Riau dalam menyelesaikan tindaklanjut hasil temuan BPK.

Staf Ahli Bidang Pengelolaan Keuangan BAP DPD RI, Edy Karim  (Mantan Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan) dalam kesempatan itu menambahkan dua prioritas utama untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau itu. “Ada dua Prioritas utama yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan BPK itu, Pertama, Administratif dan yang kedua adalah nilai rupiahnya.” Demikian Edy Karim menambahkan rekomendasi kepada para pejabat tinggi Pemda Riau dalam rapat siang itu.

Humas BPKP Riau (Setia Hadi Pranoto)