Manfaatkan Coaching Clinic BPKP Riau, Dumai dan Kuansing Siap Menuju Maturitas SPIP Level 3

“Kesan pertama yang saya rasakan hari ini yaitu adanya semacam aura positif dari pelaksanaan maturitas SPIP menuju level 3 dari Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Saya perhatian dari para assessor dan counterpat mempunyai semangat yang tinggi untuk membawa pemerintah daerahnya menuju maturitas SPIP ke Level 3 di tahun 2018 ini,” demikian disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dikdik Sadikin, pada acara Coaching Clinic Monitoring/Evaluasi Pra Penilaian Maturitas SPIP Menuju Level 3 pada Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018, Selasa (22/5/2018) di aula Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dikdik Sadikin mengatakan, selama satu dekade terakhir, peran sistem pengendalian intern di lingkungan instansi pemerintah mendapat perhatian luas dari para auditor intern, auditor ekstern, penyusun laporan keuangan, asosiasi profesi, dan badan-badan legislatif serta birokrat. Salah satu isu yang menjadi perhatian kata Dikdik Sadikin adalah banyaknya kejadian yang terkait dengan kegagalan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan bisnis dan pemerintahan.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau itu menjelaskan, di lingkungan pemerintahan, permasalahan yang menjadi isu nasional antara lain adalah masalah opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) dan tidak wajar (adverse) oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu, juga masalah penyerapan anggaran yang relatif rendah serta lambat oleh pemerintah pusat dan daerah. Disamping itu, juga masalah isu yang masih mendapat perhatian publik, yaitu isu yang terkait dengan korupsi.

“Salah satu penyebab terjadinya permasalahan-permasalahan tersebut karena lemahnya sistem pengendalian internnya,” ujar Dikdik.

Dikdik mengatakan, kelemahan penyelenggaraan sistem pengendalian intern tersebut terjadi karena masih banyaknya dijumpai keterbatasan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Diantaranya disebutkan, karena masih adanya pimpinan instansi pemerintah yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya sistem pengendalian intern. Selain itu, perspektif pimpinan instansi pemerintah dan auditor atau evaluator terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern juga belum sepenuhnya mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang memadai, dan juga adanya kesalahan-kesalahan yang terjadi, yang dilakukan oleh personil pemerintah, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Lebih lanjut Dikdik mengatakan, reformasi di bidang keuangan Negara dewasa ini juga berimplikasi pada pengelolaan keuangan Negara yang terdesentralisasi dan diwujudkan dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan terukur.

“Untuk mewujudkan semua hal itu, maka diperlukan suatu sistem pengendalian intern yang dapat memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan instansi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi Dikdik menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, selain sebagai amanah dari reformasi di bidang keuangan Negara, juga ditujukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Melalui perbaikan SPIP secara berkelanjutan, pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan keandalan pelaporan keuangan pemerintah, efesiensi dan efektifitas kegiatan dan ketaatan pada peraturan. Selain itu, perbaikan sistem pengendalian intern juga akan dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk mencegah KKN serta akan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Negara atau daerah yang bermuara pada tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk memperkuat dan menunjang efektifitas sistem pengendalian intern itu diperlukan pengawasan dan pembinaan. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP), yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, Inspektorat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota, juga BPKP. Sedang untuk pembinaan penyelenggaraan SPIP menjadi tanggung jawab BPKP, seperti yang tercantum dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Coaching Clinic seperti hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari pembinaan yang dilakukan BPKP,” kata Dikdik Sadikin menjelaskan.

Untuk itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau ini berharap agar para peserta, terutama kepada Ketua Satgas SPIP BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dapat mengoptimalkan waktu dengan baik, sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat tercapai.

“Saya percaya bahwa, dengan semangat dan kerja keras para assessor dan counterpat, dibantu Tim Satgas BPKP, maka maturitas SPIP Level 3 Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan tercapai,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dikdik Sadikin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Daerah Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang telah berkomitmen untuk melaksanakan dan mengimplementasikan SPIP di lingkungan pemdanya masing-masing.

“Saya sangat mengapresiasi Kepala Daerah Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang telah berkomitmen melaksanakan dan mengimplementasikan SPIP di lingkungan pemdanya. Sampaikan salam hangat saya kepada beliau-belau,” kata Dikdik.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Sumirat, selaku Ketua Panitia penyelenggaraacara, sekaligus Ketua Satgas SPIP BPKP Perwakilan Provinsi Riau mengatakan, kegiatan Coaching Clinic Monitoring/Evaluasi Pra Penilaian Maturitas SPIP Menuju Level 3 pada Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 ini akan berlangsung selama 4 hari, dimulai dari tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan 25 Mei 2018. Acara ini diikuti oleh + 100 peserta, terdiri atas para assessor dan counterpar dari 2 pemda tersebut.

“Acara ini merupakan tindaklanjut dari rangkaian acara kegiatan sebelumnya, mulai dari Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) dan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya, khususnya di Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Sumirat.

Selain itu, Sumirat mengatakan, diselenggarakannya kegiatan ini juga untuk mengetahui sejauhmana perkembangan penerapan SPIP di tahun 2018 pada 2 pemda tersebut, dan juga untuk memberikan bekal dan pemahaman kepada para Satgas SPIP di setiap OPD tentang tata cara penilaian penyelenggaraan SPIP secara komprehenship dan strategi pencapaiannya.

Pembukaan acara ini juga dihadiri oleh para pejabat Struktural di lingkungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, para Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan para Sekretaris OPD serta para Assessor dan Counterpat dari Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Humas BPKP Riau/Setia Hadi Pranoto