APIP Sebagai Early Warning System Bagi Pemerintah Daerah

Diklat ini diselenggarakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau dari tanggal 13 Maret s.d 5 April 2017 dengan diikuti oleh 54 peserta terdari dari 13 Inspektorat kabupaten dan kota se Provinsi Riau dan 1 perserta dari Kabupaten Muarobungo Provinsi Jambi.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin didampingi oleh Inspektur Provinsi Riau dan Inspektur Kota Pekanbaru, Senin (13/03) membuka dengan resmi pelaksanaan diklat ini di aula kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau di Pekanbaru. Dalam sambutannya Dikdik Sadikin mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan diklat ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan dan sikap profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara profesional, efesien dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan fungsional auditor adalah amanah yang diberikan Allah SWT dan harus dijaga marwahnya dengan diemban penuh integritas dan profesional”, sambungnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), APIP diamanatkan untuk tugas-tugas audit, reviu, evaluasi, monitoring dan pendampingan. Dalam melaksanakan tugas ini, APIP juga dituntut untuk memahami core busines setiap SKPD yang akan dijadikan sebagai objek penugasan.

Untuk itu, maka APIP juga disyaratkan memenuhi kemampuan yang komprehensif bagi seorang auditor dimana selain mampu mendeteksi kelemahan, auditor  juga harus mampu memberikan solusi untuk mengatasi kelemahan yang ada. “Peran untuk mendeteksi kelemahan ini dapat dilakukan melaui audit, reviu dan monitoring. Sedangkan peran pendampingan dapat dilakukan melalui sosialisasi, asistensi ataupun bimbingan teknis”, ungkapnya.

Lebih lanjut Dikdik Sadikin mengatakan, APIP daerah juga bertanggung jawab untuk memberikan jaminan secara memadai bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah melalui hasil reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daearah sebelum diaudit oleh aparat pengawasan eksternal.

Perubahan peran APIP sebagaimana yang telah diakomodir dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang juga sekaligus menjadi harapan penting kepada APIP adalah memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Menutup sambutannya, Dikdik Sadikin mengatakan bahwa APIP dalam melaksanakan tugasnya selain harus mampu mendeteksi permasalahan-permasalahan lokal/mikro juga dituntut untuk mampu mendeteksi permasalahan-permasalahan lintas sektor/makro/strategis. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan oleh APIP dapat memberikan kontribusi bagi penyelesaian permasalahan serta menjadi masukan penting bagi pengambilan kebijakan untuk perbaikan dan perumusan kebijakan, baik dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Humas BPKP Riau/Setia Hadi P