Perwakilan BPKP Provinsi Riau Selenggarakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli Periode ke-2

Diklat periode ke-2 ini telah dibuka secara resmi, Senin (9/05) oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Sueb Cahyadi.

Dalam sambutannya Sueb Cahyadi mengatakan tujuan diselenggarakan diklat ini adalah untuk meningkatkanpengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara profesional, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga pernah disampaikan pada diklat periode-periode sebelumnya.

PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) meinsyaratkan kemampuan yang komprehenshif bagi seorang auditor, selain mampu mendeteksi kelemahan juga harus mampu memberikan pendampingan untuk mengatasi kelemahan yang ada. Sueb Cahyadi mengatakan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan wajib memberikan laporan hasil reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diaudit oleh aparat pengawasan eksternal.

Diakhir sambutannya Sueb Cahyadi berharap kepada seluruh auditor yang ada di Inspektorat mampu melaksanakan tugas dengan output yang berkualitas dengan manfaat yang signifikan bagi peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Provinsi Riau ini. (hdi)