Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Peserta Taspen

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan Ibu-Ibu anggota Darma Wanita Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Sueb Cahyadi dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan tentang pentingnya pengetahuan mengenai jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai yang merupakan hak sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara. Beliau juga memberikan masukan agar Ibu-Ibu Darma Wanita menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan baru.

Pemaparan materi sosialisasi oleh Dadang Hendrawan selaku Plt. Kepala Kantor Cabang PT TASPEN Pekanbaru. Sebelum menjelaskan tentang pokok pembahasan, Beliau menyampaikan filosofi terbitnya PP No. 70 Tahun 2015.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 92 ayat (1): Pemerintah Wajib memberikan perlindungan berupa: Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Bantuan Hukum. Kemudian sesuai dengan pasal 2 ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 1981, semua Pegawai Negeri Sipil kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan adalah Peserta dari Asuransi Sosial TASPEN.

Dalam pemaparan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dijelaskan bahwa JKK dan JKM diberikan berdasarkan PP 70 Tahun 2015. JKK diberikan kepada PNS apabila kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas, berhubungan dengan dinas, akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab dalam dinas, perjalanan pergi-pulang kerja, dan penyakit akibat kerja. JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, berupa ‘santunan kematian’.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab oleh Pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan pihak TASPEN Cabang Pekanbaru. Kegiatan berlangsung selama dua jam (09.00 WIB – 11.00 WIB) dan sebelum berakhir, ditutup kembali oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau.