BEGINI CARA PEJABAT BERKOMUNIKASI DENGAN PUBLIK

Selanjutnya terkait dengan Inpres Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Sestama menyampaikan BPKP telah mempunyai tagline “kawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan”. Melalui tagline tersebut diharapkan publik dapat dengan mudah mengenal BPKP. Untuk itu, Satgas Humas harus mensosialisasikan tagline tersebut kepada masyarakat.

Selama dua hari, dari tanggal 10 sampai dengan 11 November 2015, tidak kurang dari 52 pejabat/pengelola kehumasan BPKP berkumpul di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru untuk mengikuti Focus Group Discussion Pengelolaan Komunikasi Publik BPKP. Acara yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas BPKP tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Sumitro dengan dihadiri Pj Walikota Banjarbaru, H Martinus. Kepala Sub Bagian Humas Tri Endang Widyastuti saat pembukaan menyatakan bahwa tujuan FGD adalah untuk mendapatkan masukan dari peserta atas konsep Perka BPKP tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Membangun Persepsi Positif Melalui Agenda Setting

Acara FGD berjalan hangat dan seru. Peserta bukan hanya diajak diskusi soal Perka BPKP yang cukup berat dan serius, tetapi juga diajari teknik berkomunikasi dengan publik yang baik. Narasumber dari praktisi seperti Yusridarto dari RRI Banjarmasin, Yusran Pare Pemred Banjarmasin Post, dan Samsul Rani Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan bergantian memberikan materi. Ketiga narasumber menyampaikan bahwa dalam era keterbukaan dan kemajuan teknologi informasi digital saat ini, tidak ada yang dapat disembunyikan dari publik.  Oleh karena itu, pejabat pemerintah harus mampu berkomunikasi dan memberikan informasi yang akurat dan update kepada publik.  Informasi harus diberikan dengan transparan dan akuntabel. Dalam memberikan informasi publik pejabat pemerintah harusmampu membangun persepsi yang positif dengan cara menyiapkan agenda setting yang jelas.

Ketua KIP Kalimantan Selatan Samsul Rani mengingatkan, instansi pemerintah yang tidak memberikan informasi yang diminta masyarakat dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta. “Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F. Lembaga pemerintah yang tidak mau terbuka layak dicurigai"ujarnya.

Setelah Kabag Kehumasan dan HALBPKP NuriSujarwati menutup acara, maka keesokan harinya para peserta FGD berhamburan mendatangi sungai Barito untuk menyaksikan pasar terapung langsung dari pinggir sungai. (sch)

Peserta serius menyimak materi dari praktisi jurnalis

 

Beginilah cara belanja di pasar terapung Sungai Barito