Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah dengan Aplikasi SIMDA Keuangan

Bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengimplementasikan aplikasi SIMDA Keuangan berbasis akrual, dipandang perlu untuk memperoleh penjelasan penatausahaan keuangan daerah dalam aplikasi SIMDA tersebut. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan antara sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan (sejak tahun 2007) dengan penatausahaan keuangan daerah yang ada dalam aplikasi SIMDA. Hasil penjelasan tersebut diharapkan dapat dijadikan bahan dalam merevisi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan memberikan keyakinan kepada peserta sosialisasi bahwa aplikasi SIMDA Keuangan telah mengakomodasi peraturan-peraturan terkini yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Sosialisasi dilaksanakan pada Hari Kamis, 2 Oktober 2014 diikuti oleh 35 orang staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Pelalawan.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari Pola Penugasan Mentoring Implementasi Aplikasi SIMDA yakni memberi jalan kepada tim implementasi aplikasi SIMDA yang unsur timnya (anggota tim) merupakan hasil proses pola penugasan mentoring di pemda yang lain.

Paparan sosialisasi dimulai dari gambaran umum pengembangan aplikasi SIMDA Keuangan termasuk peraturan-peraturan yang menjadi dasar pengembangan aplikasi seperti peraturan terkini yaitu Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam aplikasi SIMDA Keuangan, pengamanan aplikasi serta proses penanganan data dalam aplikasi SIMDA mulai dari parameter, input data, proses data sampai dengan report-report yang dihasilkan.

Penjelasan aplikasi difokuskan pada proses penatausahaan keuangan daerah akan tetapi proses tersebut tetap harus didahului dengan proses penyusunan anggaran, untuk itu sekilah diuraikan proses penyusunan anggaran mulai dari input data KUA/PPAS, input RKA dan anggaran Kas, pencetakan rancangan penjabaran dan rancangan Perda APBD, Perda APBD dan penjabarannya serta DPA. Proses penatausahaan dimulai dengan pembuatan SPD, SPP, SPM, SP2D, SPJ dan pengesahannya. Proses penatausahaan bendahara pengeluaran dipaparkan mulai dari mekanime langsung (LS), mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TU), mekanisme ganti uang persediaan dan mekanisme nihil. Keterlibatan proses tersebut tidak hanya bendahara pengeluaran tetapi termasuk juga PPK SKPD dan BUD.

Berapa permasalahan yang didiskusikan menyangkut Mekanisme penerbitan SPD, Verifikasi faktual atas bukti SPJ yang dilakukan oleh Bagian Keuangan Setda, Perlakuan Bagian-Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mekanisme koneksi data antara komputer clien dengan server, Input data parameter program dan kegiatan yang ada di setiap SKPD  dan perlu dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi SIMDA bagi staf di bagian keuangan Setda Kabupaten Pelalawan seluruhnya telah dijawab dan dipahami oleh peserta sosialisasi.