Mou antara KONI Provinsi Riau dengan Perwakilan BPKP Provinsi Riau

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Panijo, dalam sambutan pada acara penandatangan perjanjian kerjasama antara KONI Provinsi Riau dengan Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 bertempat di gedung KONI Provinsi Riau.

Perjanjian kerjasama antara KONI Provinsi Riau dengan Perwakilan BPKP Provinsi Riau merupakan perpanjangan atas perjanjian kerjasama sebelumnya, akan tetapi jika perjanjian kerjasama sebelumnya ditandatangani oleh Gubernur Riau selaku ketua umum KONI Provinsi Riau dengan Kepala BPKP, maka perjanjian kerjasama kali ini ditandatangani oleh Ketua Koni Provinsi Riau (bukan dijabat oleh Gubernur) dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Perubahan penandatangan ini termasuk redaksional isi perjanjian kerjasama, adalah berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum BPKP, maka dari itu kami mohon maaf jika proses penandatangan perjanjian kerjasama ini agak memakan waktu dari usulan KONI Provinsi Riau.

Pengurus KONI Riau sebagian besar adalah anggota kepanitian Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) yang sudah berhasil dilaksanakan di Riau tempo hari. BPKP telah mendampingi pelaksanaan kegiatan PON tersebut mulai dari tahap penyusunan berbagai jenis SOP yang berkaitan dengan tertib administrasi kegiatan PON, pendampingan selama pelaksanaan PON dan pendampingan penyusunan laporan keuangan PB PON. Laporan Keuangan PB PON telah berhasil disusun namun, diatas keberhasilan pelaksanaa kegiatan PON tersebut masih menyisakan beberapa masalah diantaranya; saldo kas pada bendahara pemegang uang muka masih ada yang belum dipertanggungjawabkan (kurang lebih Rp200juta), aset-aset (barang inventaris) hasil pengadaan selama pelaksanaan PON belum seluruhnya diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Riau, dan pengadaan yang menyisakan hutang kepada rekanan yaitu atas pengadaan wall branding (pamflet yang tertempel pada tembok-tembok di pinggir jalan) dan office branding (pamflet yang tertempel pada perkantoran). Permasalahan ini diluar kasus Stadion Utama karena bagian dari pra PON dan pembangunannya dikelola oleh Dispora Prov. Riau. Bercermin pada permasalah kegiatan PON yang lalu, hendaknya KONI Provinsi Riau dapat mensupervisi event-event sejenis yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan seperti kegiatan Pekan Olahraga Provonsi Riau (PORPROV) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu beberapa bulan kedepan.

Perjanjian kerjasama ini didasari keinginan KONI Provinsi Riau agar pengelolaan dana yang ditangani KONI Provinsi Riau dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Koni Provinsi Riau mengelola dana yang cukup besar termasuk dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau (yang diberikan setiap tahun dan tahun 2014 sebesar Rp15milyar) dan sisa dana kegiatan beberapa tahun kebelakang yang jumlahnya mencapai Rp. 45milyar. BPKP menyambut baik keinginan tersebut dan siap untuk membantu KONI Provinsi Riau dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan tersebut termasuk kegiatan revisi atas SOP dan pendampingan pembuatan SOP baru. Setelah penandatangan perjanjian kerjasama ini hendaknya dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Kesepakatan Pelaksanaan Teknis (NKPT) kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan bersama. Hal ini penting untuk memperjelas scope kegiatan, hak dan kewajiban, serta tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak.

(Tim Humas BPKP Riau)