Produk Unggulan

Produk Unggulan
MANAJEMEN RISIKO (MR) SEKTOR PUBLIK

GAMBARAN UMUM
Penyelenggaraan negara memerlukan unsur kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan tersebut dapat diperoleh dengan melaksanakan tujuh asas penyelenggaraan negara (UU Nomor 28/1999), yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Asas-asas tersebut dituangkan dalam bentuk pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara negara menghadapi berbagai macam risiko yang sudah seharusnya dikelola dengan baik dan benar.

APA ITU MANAJEMEN RISIKO ?
Manajemen Risiko (MR) adalah suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian melalui identifikasi, pemahaman, tindakan, dan komunikasi isu-­isu risiko.
Setiap instansi sektor publik memiliki risiko dalam kegiatannya melayani masyarakat. Kemungkinan besar risiko yang ada telah dikelola, namun belum terstruktur secara lengkap. Jika manajemen risiko di instansi sektor publik hanya dilaksanakan secara informal, maka dampak terhadap pengelolaan risiko adalah masih suburnya budaya "saling menyalahkan", kurangnya akuntabilitas terhadap risiko, dan sumber daya yang ada untuk mengelola risiko tidak proporsional dibandingkan risiko yang harus dihadapi.
Proses MR yang lengkap dimulai dari penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko. Selain itu, proses tersebut dilengkapi dengan adanya monitoring dan evaluasi, serta konsultasi dan komunikasi risiko.
1. Penetapan konteks berkaitan dengan pemahaman instansi tentang di mana serangkaian risiko atau kelompok risiko terjadi, untuk ditangani dalam serangkaian tindakan.
2. Identifikasi risiko merupakan tahap krusial karena ditujukan untuk menggali seluruh risiko potensial yang terjadi dalam lingkup kegiatan sesuai konteks.
3. Tahap analisis risiko bertujuan mengukur risiko-risiko yang telah teridentifikasi, dalam bentuk probabilitas dan dampak yang diakibatkan. Dalam mengukur risiko, aspek pengendalian yang ada menjadi pertimbangan penting.
4. Evaluasi risiko bertujuan menetapkan tingkat risiko di mana instansi memiliki toleransi terhadap risiko tersebut.
5. Penanganan risiko bertujuan mengurangi kemungkinan dan atau dampak dari risiko potensial. Penanganan perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tahap evaluasi, penanganan dapat dilakukan misalnya dengan menghindari, mengurangi, atau mengalihkan risiko.
6. Komunikasi dan konsultasi risiko dilaksanakan pada tiap tahapan proses MR. Demikian pula halnya dengan monitoring dan review, agar dapat dinilai tingkat keberhasilan maupun hambatan di setiap tahapan MR.

Sebagaimana yang berlangsung dalam dunia bisnis, penerapan MR harus diawali dengan menciptakan lingkungan organisasi yang kondusif sejalan dengan good governance. Demikian pula seharusnya pada instansi sektor publik. Untuk instansi sektor publik, manajemen risiko disebut Manajemen Risiko Sektor Publik (MRSP).

MANFAAT MANAJEMEN RISIKO SEKTOR PUBLIK (MRSP)
Manfaat utama MRSP adalah membantu instansi sektor publik mengelola risiko-risikonya dengan benar, yaitu secara sistematis dan terencana. Pengambilan keputusan yang telah memperhitungkan risiko dalam proses dan hasilnya diharapkan menjadi lebih tepat dan efektif yaitu:
1. membantu menaksir dampak risiko untuk dapat memastikan bahwa risiko telah dikelola dan pengelolaan diarahkan untuk mengurangi risiko.
2. membantu memprioritaskan, misalnya di wilayah mana instansi sektor publik memiliki risiko besar dalam pencapaian hasil programnya, sehingga sumber daya dapat diarahkan terutama pada wilayah dengan risiko tinggi.
3. membantu meminimalkan pemborosan, kecurangan (fraud), dan kesalahan.
4. membantu menilai opsi-opsi menyangkut peluang pelayanan dan hasil yang lebih baik, serta apa yang perlu dilakukan untuk mengelola risiko-risiko yang muncul berkaitan dengan opsi tersebut.

BAGAIMANA MELAKUKAN MANAJEMEN RISIKO?
Untuk melaksanakan MRSP yang efektif diperlukan perubahan signifikan pada budaya organisasi, sehingga MRSP menyatu dalam perilaku dan aktivitas seluruh lini organisasi. Dengan mempertimbangkan persepsi instansi dan publik terhadap risiko, serta sumber daya yang tersedia pada instansi, MR membutuhkan komitmen mulai dari pimpinan puncak sampai pegawai tingkat bawah.
Untuk memulainya, diperlukan pemahaman mendasar tentang risiko, bagaimana menilainya (assessing risks), menangani, dan me-monitor, serta mengomunikasikannya. Ekspose, seminar, workshop dengan topik MRSP menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan. Langkah lebih lanjut adalah melakukan pilot project/uji coba atau asistensi implementasi MRSP. Untuk layanan pilot project, sebagai counterpart dibutuhkan suatu satuan tugas (satgas) dari pihak instansi agar implementasi MRSP dapat berjalan dengan baik dan terjaga. Diharapkan pada akhirnya MRSP bukan sekadar proses mekanistis, melainkan menjadi budaya di instansi sektor publik. Jika seluruh instansi sektor publik sudah menerapkan MRSP di tempatnya masing-masing, maka diyakini pelayanan publik di Republik Indonesia dapat lebih optimal dan berakuntabilitas secara benar.

PRODUK PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN (PUSLITBANGWAS) BPKP UNTUK MRSP
Sejak tahun 2002, Puslitbangwas BPKP telah mengembangkan produk/jasa menajemen risiko di sektor publik dan sudah diimplementasikan pada beberapa instansi sektor publik.
Produk/jasa yang diberikan Puslitbangwas BPKP mencakup 1) ekspose MR, 2) workshop, 3) uji coba/pilot project MR, dan 4) pelatihan MR. Sebagai pendukung layanan MRSP, Puslitbangwas BPKP dilengkapi beberapa manual untuk implementasi manajemen risiko di sektor publik, di antaranya prinsip dan konsep MR, teknik-teknik penilaian, penanganan risiko sektor publik, dan komunikasi risiko.

Untuk informasi lebih lanjut tentang “Manajemen Risiko Sektor Publik” silakan menghubungi:

Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan (Puslitbangwas) BPKP
Gedung BPKP Pusat Lantai 11
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta 13120
Telepon 021 - 85910031 Ext. 1128, 1133 Faksimile 021 - 85910161 Email: mrsp_puslitbangwas@bpkp.go.id
atau puslitbang@bpkp.go.id



Share   
 
PROFIL PUSLITBANGWAS BPKP
 
Buletin Kampung Sebelas
 
Kontak Kami


Saran dan Informasi dapat disampaikan melalui :

PUSLITBANGWAS BPKP

Gedung BPKP Pusat Lt. 11
Jl. Pramuka No. 33
Jakarta Timur
Telp. 021-85910031 Ext.1124
Fax. 021-85910161

Email : puslitbang@bpkp.go.id