Puslitbangwas BPKP merupakan salah satu Unit Kerja BPKP, yang berdasarkan pasal 232 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, mempunyai tugas yaitu:
Melaksanakan Pembinaan, Penyelenggaraan, dan Koordinasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pengawasan
Selanjutnya dalam pasal 233 Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 232, Puslitbangwas BPKP menyelenggarakan fungsi :
Informasi Publik |
Informasi Tersedia Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Informasi Berkala |
Profil Puslitbangwas |
Visi dan Misi Puslitbangwas |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Tujuan dan Sasaran Strategis |
Dukungan SDM |
Struktur Organisasi |
Sekapur Sirih |
Profil Pimpinan |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
Knowledge Management System |
Hasil Litbang dan Inovasi |
Aplikasi KMS |