Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis BPKP 2015-2019, Renstra BPKP wajib dijadikan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja. Untuk itu, sejalan dengan visi organisasi BPKP, pernyataan visi Puslitbangwas BPKP adalah sebagai berikut:
Mengacu pada tugas dan fungsi Puslitbangwas sesuai Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta visi Puslitbangwas 2015−2019, maka misi Puslitbangwas BPKP adalah :