Pusat Informasi Pengawasan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

>> Kepala Pusat

Kepala Pusat mempunyai tugas menjalankan fungsi manajerial memimpin Pusat informasi Pengawasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

>> Sub bagian Tata Usaha

Bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan penyusunan laporan.

 

>> Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA)

* Bidang Pengelolaan Data dan Informasi

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang PDI menyelenggarakan fungsi:
 
   1. Penyusunan program pengelolaan data dan informasi;
   2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengawasan;
   3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendukung pengawasan;
   4. Penyajian informasi pengawasan; dan
   5. Pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.
 
 
>> Kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK)
 
*  Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi & Pengembangan Sistem Informasi
Bidang TKTI dan PSI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang TKTI dan PSI menyelenggarakan fungsi:
 
   1. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan tata kelola teknologi informasi;
   2. Penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan sistem informasi;
   3. Penyiapan bahan pengembangan sistem informasi;
   4. Pemeliharaan berkala atas sistem informasi;
   5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola teknologi informasi;
   6. Pengoordinasian kerjasama sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
* Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi
 
1. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan layanan teknologi informasi
2. Perencanaan, pemantauan dan evaluasi pemanfataan Infrastruktur Teknologi Informasi
3. Pengelolaan dan pembinaan operasional keamanan sistem dan teknologi informasi

Share   
INFORMASI BERKALA
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
SDM Pusinfowas
Daftar Aset
Rencana Umum Pengadaan
LAPORAN PUSINFOWAS
Rencana Strategi
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusinfowas
Laporan Keuangan
Laporan Bulanan RKT
Laporan Realisasi Anggaran
Tindak Lanjut atas LKj Pusinfowas Tahun 2020
Laporan Kepuasan Layanan SI/TI
BAHAN RAPAT
Bahan Rakorwas
Admin Support SIMA
Official WA admin support SIMA
 
No call, WA only
SIMA RENLAKPOR PWK
0812-8441-8713
 
SIMA PKAU & SIMA RENLAKPOR PUSAT
0812-8441-8715
 
Whistleblowing System (WBS)

Apabila Pegawai Pusinfowas menerima/meminta gratifikasi dan suap, dapat dilaporkan melalui mekanisme
penyampaian pengaduan pada wbs.bpkp.go.id.
Penyampaian pengaduan selain wbs.bpkp.go.id dapat menghubungi WA 081389101133

 

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Silahkan klik gambar

Katalog Layanan TI

Silahkan klik gambar

Hubungi Kami

Gedung BPKP Pusat Lt. 7
Jl. Pramuka No. 33
Jakarta Timur
pusinfowas@bpkp.go.id

Telp. +6221-85910031 ext. 0739

+6221-85910208