Tugas Pokok dan Fungsi

TUPOKSI PUSINFOWAS

 

Tugas Pokok:

   " MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
SERTA PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI."

   
Fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pengelolaan data dan informasi serta pengembangan sistem informasi
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta administrasi basis data;
  3. penyiapan kompilasi analisis hasil pengawasan;
  4. pengembangan sistem informasi dan pembinaan terhadap pengguna;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha.

 

TUPOKSI BIDANG & SUBBIDANG

  1. Tupoksi Bidang Pengelolaan Data dan Informasi

    Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pengelolaan data dan informasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, penyiapan kompilasi analisis hasil pengawasan, serta penyelenggaraan administrasi basis data.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data dan informasi, serta pengumpulan dan pengolahan data;
    2. penyiapan bahan kompilasi analisis hasil pengawasan, penyajian informasi, dan penyelenggaraan administrasi basis data.

    Bidang Pengelolaan Data dan Informasi terdiri dari:
    1. Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data;
      Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data dan informasi, serta pengumpulan dan pengolahan data.
       
    2. Subbidang Penyajian Informasi.
      Subbidang Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kompilasi analisis hasil pengawasan, penyajian informasi, dan penyelenggaraan administrasi basis data.

     
  2. Tupoksi Bidang Pengembangan Sistem Informasi

    Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta pengembangan sistem aplikasi, teknologi informasi, dan pemberian dukungan kepada pengguna.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pengembangan sistem aplikasi;
    2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pengembangan teknologi informasi;
    3. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pemberian dukungan bagi pengguna.

    Bidang Pengembangan Sistem Informasi terdiri dari:
    1. Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi;
      Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pengembangan sistem aplikasi.
       
    2. Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi;
      Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pengembangan teknologi informasi.
       
    3. Subbidang Dukungan Pengguna.
      Subbidang Dukungan Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program serta pemberian dukungan bagi pengguna.

     
  3. Subbagian Tata Usaha

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

     
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
    2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.
    3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Share   
 
Buletin Informasi & Teknologi
Galery Foto
Kontak Kami

PUSINFOWAS

 
Gedung BPKP Pusat Lt. 7
Jl. Pramuka No. 33
Jakarta Timur
Telp. +6221-85910031
ext. 0747, 0748, 0749
Email : pusinfowas@bpkp.go.id
Daftar