Informasi Publik BPKP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh BPKP yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan BPKP yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi Publik BPKP diklasifikasikan sebagai berikut:
Adalah informasi publik BPKP yang diumumkan secara berkala dan dapat diakses melalui laman BPKP.
Adalah informasi publik BPKP yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Adalah informasi publik BPKP yang dapat dimohonkan kepada PPID di lingkungan BPKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.