Rencana Penanganan Risiko sebagai Langkah Kongkrit Tindak Lanjut Penilaian Risiko

 

Deputi PIP Bidang Polsoskam sebagai salah satu struktur dalam BPKP sebagai penyelenggara pemerintahan yang berkewajiban untuk menerapkan SPIP, telah menetapkan beberapa tahapan dalam proses implementasinya. Salah satunya adalah melakukan identifikasi risiko dan penilaian risiko yang terkait dengan kegiatan organisasi. Kegiatan tersebut menghasilkan daftar risiko yang dituangkan dalam dokumen register risiko. Selanjutnya terhadap register risiko dimaksud ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi dan menganalisis pengendalian yang ada untuk memastikan bahwa aktivitas pengendalian yang ada telah efektif untuk mengelola risiko sehingga tidak terjadi dampak yang merugikan dalam pencapaian tujuan organisasi.

 

Sampai dengan bulan September 2012 Deputi PIP Bidang Polsoskam telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dimaksud, terakhir kegiatan identifikasi dan penilaian efektifitas pengendalian yang ada telah menghasilkan laporan rencana penanganan risiko.

 

Rencana penanganan risiko diibaratkan sebagai jembatan penghubung antara unsur penilaian risiko dengan unsur aktifitas pengendalian yang akan dilaksanakan dalam rangka mengefektifkan sistem pengendalian intern pemerintah. Melalui rencana penanganan risiko dapat diidentifikasi rencana kongkrit kegiatan-kegiatan pengendalian yang akan dilaksanakan.

 

Laporan rencana penanganan risiko Deputi PIP Bidang Polsoskam memuat 136 risiko pada tujuh kegiatan utama dan 65 risiko pada satu kegiatan pendukung. Terhadap risiko-risiko tersebut, Deputi PIP Bidang Polsoskam merencanakan 271 kegiatan pengendalian terdiri dari 209 pengendalian untuk kegiatan utama dan 62 pengendalian untuk kegiatan pendukung.  Dari 271 kegiatan pengendalian tersebut terdiri dari 181 pengendalian yang bersifat action plan (yaitu kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan) dan 90 kegiatan yang dimasukkan ke dalam routing slip (pengendalian langsung atas kegiatan berjalan mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan kegiatan tindak lanjut).(kur/mario)