Rakor Rencana Audit Kinerja Program JKN & Audit PNBP Pada Kontor Kesehatan Pelabuhan Kemkes

Dalam pembukaan Kasubdit PLP Bidang Hankam I, Viktor H. Siburian menyatakan bahwa Rakor ini akan dilaksanakan selama 2 hari dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antar Kepala Bidang IPP dalam melaksanakan audit kinerja JKN dan menjaring masukan bagi draft pedoman audit PNBP pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sehingga audit dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan kualitas yang optimal.

BPKP melaksanakan audit kinerja untuk menilai keberhasilan Kementerian Kesehatan dan Instansi terkait dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya kepada fakir miskin dan masyarakat tidak mampu peserta PBI, dan memberikan rekomendasi atas kelemahan dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan keandalan laporan kegiatan dari pelaksanaan program tersebut.  Tim Penyusun Pedoman Audit JKN yang diwakili oleh Mardin Simanjuntak dan R. Mauro Nugroho menyatakan bahwa program JKN merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Perpres Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan pengarahan Direktur PLP Bidang Pertahanan dan Keamanan, Bea Rejeki Tirtadewi, bahwa program JKN merupakan pelaksanaan dari RPJMN 2010-2014 dan RPJMN 2015-2019.        

Dalam  pengarahannya, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK, Binsar H. Simanjuntak, menyatakan bahwa terbitnya Perpres 192 Tahun 2014 dan Inpres 9 Tahun 2014 merupakan wujud dari kepercayaan stakeholder kepada BPKP. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga nilai-nilai dari BPKP yang telah kita bangun, yaitu PIONIR (Profesional, Integritas, Orientasi Pengguna, Nurani dan Akal Sehat, Independen dan Responsibel).

Pengarahan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK ditutup dengan tanya jawab yang antara lain membahas mengenai akan dilaksanakannya koordinasi yang lebih erat antara Deputi PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK, permasalahan dana mitra, permasalahan Sumber Daya Manusia. Hari Kedua diisi dengan koordinasi perencanaan dan sosialisasi draft pedoman audit PNBP pada KKP Kementerian Kesehatan. Dalam paparannya, Kasubdit PLP Bidang Hankam I, Viktor H. Siburian dan Pengendali Teknis, Hilman Kifli, menjelaskan bahwa penugasan ini didasarkan kepada Surat Menteri Keuangan Nomor S-789/MK.02/2014 tanggal 27 Nov  2014 Tentang Permintaan Audit PNBP pada Instansi Pemerintah Tahun 2015. Audit ini akan dilaksanakan di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL).(dp/mp)