Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

Penerimaan Negara Bukan Pajak

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.


Tim Optimalisasi Penerimaan Negara


Share   
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Visi dan Misi
Pengantar Deputi
Struktur Organisasi
Motto dan Jinggel
Sumber Daya Manusia (SDM)
PRODUK
Pengawasan atas Isu-isu Strategis
Pemeriksaan PNBP
Pengawasan Proyek Strategis Nasional
Reviu Kelayakan Usaha
Reviu Tunggakan Pemerintah
Pemeriksaan Bersama
INFORMASI PUBLIK
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Kinerja (LKj)
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja Triwulanan
Renstra Deputi 1
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Standar Pelayanan

PENGUNJUNG

Free and good Web Counter

Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Perekonomian 
dan Kemaritiman
Gedung BPKP Lantai VI
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318
E-mail : deputi1@bpkp.go.id