Pinjaman dan Hibah luar negeri masih diperlukan karena negara masih belum mampu membiayai pembangunan dengan sumber dari dalam negeri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 menyebutkan bahwa pemerintah masih memerlukan pinjaman luar negeri namun diupayakan mengurangi secara bertahap sehingga menurun setiap tahunnya.
Sumber Pembiayaan Bantuan Luar Negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara yang tergabung dalam CGI, seperti Jepang, Jerman Barat, Amerika Serikat dan lain-lain, melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan untuk mengelola/ melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian bantuan luar negeri tersebut kepada negara peminjam. Sebagai contoh, Jepang dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation).
Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara yang tergabung dalam CGI, seperti Jepang, Jerman Barat, Amerika Serikat dan lain-lain, melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan untuk mengelola/ melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian bantuan luar negeri tersebut kepada negara peminjam. Sebagai contoh, Jepang dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation).
Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari suatu badan yang dibentuk oleh negara pemberi bantuan seperti SFD (Saudi Fund for Development) dan KFAED (Kuwait Fund for Arab Economic Development).
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Pengawasan atas Isu-isu Strategis |
Pemeriksaan PNBP |
Pengawasan Proyek Strategis Nasional |
Reviu Kelayakan Usaha |
Reviu Tunggakan Pemerintah |
Pemeriksaan Bersama |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id