Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

PHLN

Pinjaman dan Hibah luar negeri masih diperlukan karena negara masih belum mampu membiayai pembangunan dengan sumber dari dalam negeri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 menyebutkan bahwa pemerintah masih memerlukan pinjaman luar negeri namun diupayakan mengurangi secara bertahap sehingga menurun setiap tahunnya.

Sumber Pembiayaan Bantuan Luar Negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Consultative Groups on Indonesia (CGI)
    1. Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara yang tergabung dalam CGI, seperti Jepang, Jerman Barat, Amerika Serikat dan lain-lain, melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan untuk mengelola/ melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian bantuan luar negeri tersebut kepada negara peminjam. Sebagai contoh, Jepang dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation).

    2. Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara yang tergabung dalam CGI, seperti Jepang, Jerman Barat, Amerika Serikat dan lain-lain, melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan untuk mengelola/ melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian bantuan luar negeri tersebut kepada negara peminjam. Sebagai contoh, Jepang dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation).

  2. Non CGI terdiri:
    1. Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari suatu badan yang dibentuk oleh negara pemberi bantuan seperti SFD (Saudi Fund for Development) dan KFAED (Kuwait Fund for Arab Economic Development).

    2. Bantuan multilateral, yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari lembaga/badan keuangan internasional dimana Indonesia termasuk anggotanya seperti IDB (Islamic Development Bank).
  3. Pinjaman/hibah lainnya seperti dari PBB, UNDP, US-Exim Bank, Japan Exim Bank dan KFW (Jerman).

Share   
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Visi dan Misi
Pengantar Deputi
Struktur Organisasi
Motto dan Jinggel
Sumber Daya Manusia (SDM)
PRODUK
Pengawasan atas Isu-isu Strategis
Pemeriksaan PNBP
Pengawasan Proyek Strategis Nasional
Reviu Kelayakan Usaha
Reviu Tunggakan Pemerintah
Pemeriksaan Bersama
INFORMASI PUBLIK
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Kinerja (LKj)
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja Triwulanan
Renstra Deputi 1
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Standar Pelayanan

PENGUNJUNG

Free and good Web Counter

Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Perekonomian 
dan Kemaritiman
Gedung BPKP Lantai VI
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318
E-mail : deputi1@bpkp.go.id