Pentingnya Peran Pemda dalam Program Percepatan Penanganan COVID-19

Manokwari (03/09)- Pada awal masa pandemi, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diperintahkan oleh Presiden melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran sehingga anggaran yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk  percepatan penanganan COVID-19. Pelaksanaan upaya percepatan penanganan COVID-19 menjadi fokus utama di sektor pemerintahan Indonesia baik dari aspek penanganan dampak kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi.  Realisasi  penanganan COVID-19 menjadi hal yang krusial untuk memastikan manfaat program yang telah direncanakan dapat terwujud. 

Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat diwakili oleh Tri Husodo selaku Pengendali Teknis (Dalnis) Bidang APD beserta tim, mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BPKP tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan dengan adanya penandatanganan kerjasama antara BPKP dengan Kemendagri ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga upaya untuk sama-sama mengawal pembangunan melalui pengawasan dapat berjalan dengan lancar.

Rakor berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom dan dimulai pukul 11.00 WIT. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka secara resmi rakor tersebut. Narasumber pada rakor ini yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Jendral Kementerian Keuangan.

Dalam rakor tersebut, Ateh manyampaikan pemerintah daerah (pemda) memiliki peranan penting untuk medukung kesuksesan program penanganan COVID-19. Pada aspek penanganan dampak kesehatan, pemda dapat mendukung percepatan penyaluran insentif  atau santunan kematian bagi tenaga kesehatan. Pemda juga bisa meningkatkan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 sebagai bentuk antisipasi jika terjadi lonjakan pasien. Aspek kedua mengenai jaring pengaman sosial, pemda dapat berkontribusi untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos), mengingat validitas data menjadi kunci untuk memastikan ketepatan dan perluasan penyaluran bansos. “Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan hasil sinkronisasi dari integritas data penerima bansos yang telah dilakukan kami, BPKP” ucap Ateh. Pada pemulihan ekonomi nasional, pemda dapat melakukan pendataan pelaku usaha dan UMKM di daerah, menyiapkan skema insentif daerah untuk mendorong percepatan kebangkitan pergerakan ekonomi di daerah serta menyusun rencana kegiatan pemulihan ekonomi dan pemetaan atas pembiayaannya.

APIP yang beranggotakan BPKP, Inspektorat Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah, baik provinsi, kabupaten/kota diharapkan saling bersinergi dengan baik. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan BPKP dan APIP ini merupakan instrumen pertama dari pemerintah yang melakukan penyaringan agar tidak terjadi penyimpangan.  Sinergi dan Kolaborasi antara APIP-BPK-Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan secara optimal untuk menguatkan peran satu sama lain dalam melindungi uang negara.

(Kominfo BPKP Pabar)