Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat

Permohonan Informasi Publik

Peran Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam koridor pencapaian visi dan misi BPKP secara keseluruhan mengacu kepada Tugas Pokok dan Fungsi sebagai bagian dari organisasi BPKP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.

Aktivitas utama pengawasan merupakan kegiatan utama (core business) BPKP berupa kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya kinerja program pemerintah, serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN untuk keberhasilan pencapaian target-target dan prioritas pembangunan nasional.

Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun, warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 653 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Layanan Informasi di BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Nusa tenggara Barat menyediakan layanan Permintaan Informasi Publik BPKP sebagai perwujudan pelaksanaan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui:

  • Meja Layanan Informasi di unit kerja BPKP
  • Website BPKP (Permohonan Informasi Publik)
  • Telepon (0370-638248) / faksimile (0370-623505) / email (ntb@bpkp.go.id) unit kerja Perwakilan BPKP Provinsi NTB (terbatas pada informasi yang dimiliki unit kerja Perwakilan BPKP Provinsi NTB)

Selain itu, guna meningkatkan pelayanan kepada Shareholder dan Stakeholders, BPKP telah membentuk pusat-pusat layanan (termasuk layanan informasi masyarakat) yang dapat dihubungi pada jam kerja: Pusat Layanan.


Share