Kawal Akuntabilitas Pelaksanaan SKB CPNS se-NTB, BPKP NTB Lakukan Quality Assurance

Mataram - Hari yang ditunggu pun tiba, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS se-NTB mulai diselenggarakan. Jumlah peserta SKB CPNS di 11 Pemda di NTB sebanyak 6.983 orang. Sebanyak 6.632 peserta melaksanakan tes di NTB dan sisanya 351 peserta melaksanakan SKB di luar daerah.

Jadwal pelaksanaan tes SKB masing-masing Pemda di NTB dilaksanakan tidak serentak. Untuk Pemprov NTB, tes SKB dilaksanakan mulai 3 - 9 September. Kemudian Kota Mataram dilaksanakan mulai 19 - 23 September, Lombok Barat 6 - 9 September, Lombok Tengah 3 - 7 September. Selanjutnya di Lombok Timur 30 September - 7 Oktober, Lombok Utara 2 – 6 September. Untuk di Sumbawa Barat 3 – 4 September, Sumbawa 22 – 26 September, Dompu 22 – 25 September, Bima 12 – 14 September, dan Kota Bima 14 – 18 September.

Pelaksanaan tes SKB CPNS Pemprov NTB akan berlangsung selama tujuh hari, dengan jumlah peserta yang ikut seleksi sebanyak 942 peserta. Peserta SKB CPNS Pemprov NTB dibagi menjadi 19 sesi tes. Sehari hanya 3 sesi, dengan masing-masing sesi sejumlah 45 peserta. Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menyiapkan ruangan khusus bagi peserta SKB yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3°C dengan kapasitas sebanyak 10 peserta.

Berdasarkan SK Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Nomor : S-496/D2/05/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal pelaksanaan PKP2T Tahun 2020 Pengawasan Tahap Pelaksanaan SKB Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Perwakilan BPKP Provinsi NTB menugaskan tim QA untuk melakukan Quality Assurance atas Reviu Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS (Tahap SKB) Tahun 2019 oleh APIP di Wilayah Provinsi NTB, Kamis (3/9).

Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah untuk meninjau pelaksanaan seleksi tahap SKB tersebut.

Dalam tes SKB tersebut, peserta diperiksa ketat sesuai dengan protokol Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan, hingga penerapan social distancing. Peserta juga diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test sebelum memasuki gedung.

BKD dalam aturan tes mewajibkan peserta menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut. Penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Peserta harus cuci tangan dengan menggunakan sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum masuk ruang registrasi.

Selain itu, peserta diminta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

(Kominfo BPKP NTB)