Tim BPKP Malut Turut Awasi MBR
Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan program hibah air minum perkotaan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan reviu terhadap laporan yang telah diterbitkan oleh konsultan verifikasi. Kegiatan verifikasi ini juga dilakukan dengan mencatat meteran air ke rumah-rumah warga. Pada tahun 2020, terdapat empat kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang melaksanakan program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui PDAM masing-masing kabupaten/kota tersebut, yaitu PDAM Kabupaten Halmahera Utara, PDAM Kabupaten Halmahera Barat, PDAM Kota Tidore Kepulauan dan PDAM Kabupaten Halmahera Selatan.
Nantinya laporan hasil reviu BPKP menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pemberian rekomendasi teknis pencairan dana hibah bagi masing-masing pemerintah daerah. (Kominfo BPKP Malut/Ronny)