Tim BPKP Malut Turut Awasi MBR

Ternate (24/11) - Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan sekaligus peningkatkan derajat kualitas kesehatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melaksanakan Program Hibah Air Minum Perkotaan. Program Hibah Air Minum perkotaan ini merupakan pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN. BUMD sebagai Penyelenggara SPAM melaksanakan kegiatan pemasangan sambungan rumah sesuai dengan kriteria penerima manfaat dan kriteria teknis sambungan rumah.

Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan program hibah air minum perkotaan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan reviu terhadap laporan yang telah diterbitkan oleh konsultan verifikasi. Kegiatan verifikasi ini juga dilakukan dengan mencatat meteran air ke rumah-rumah warga.  Pada tahun 2020, terdapat empat kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang melaksanakan program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui PDAM masing-masing kabupaten/kota tersebut, yaitu PDAM Kabupaten Halmahera Utara, PDAM Kabupaten Halmahera Barat, PDAM Kota Tidore Kepulauan dan PDAM Kabupaten Halmahera Selatan.

Nantinya laporan hasil reviu BPKP menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pemberian rekomendasi teknis pencairan dana hibah bagi masing-masing pemerintah daerah. (Kominfo BPKP Malut/Ronny)