Perwakilan BPKP Provinsi Maluku

Berita: BPKP dan Polisi Ekspos Kasus Gedung DPRD SBT

Kamis | 13 November 2014
 
Ambon - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), Selasa  (11/11) meng­gelar ekspos kasus korupsi proyek pem­bangunan Gedung DPRD Kabupaten SBT.
 
Ekspos berlangsung di ruang kerja Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Abdul Azis dari pukul 10.00-11.00 WIT.
 
“Sudah dilakukan ekspos dengan BPKP. Saya sendiri dan tim yang ke BPKP  dan eks­pos dilakukan di ruang kepala per­wakilan,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono kepada Siwalima,  di ruang kerjanya, Selasa (11/11).
 
Dalam ekspos itu, penyidik Ditreskrimsus memaparkan posisi kasus Gedung DPRD SBT disertai bukti-buktinya.
 
 “Kan sudah pemeriksaan ahli PU juga. Sebelumnya juga BPKP sudah turun sehingga kita ekspos bersama posisi kasusnya juga dan tahapan hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya BPKP akan bekerja dan kita menunggu hasil auditnya baru ditindaklanjuti lagi,” ujar Sulistyono.
 
Calon tersangka kasus korupsi Gedung DPRD SBT sudah ada di tangan penyidik Ditreskrimsus. Namun untuk menetapkan tersangka, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
 
“Sudah kantongi calon tersangka. Tetapi yang penting hasil audit dulu. Kan kita tinggal menunggu ekspos saja dari BPKP. Semua sudah kita serahkan dan sudah lengkap semua. Pemeriksaan oleh Dinas PU sudah, dari LKPP juga sudah kita serahkan semua. Jadi prinsipnya kita menunggu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar kepada Siwalima, Sabtu (13/9).
 
Calon tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk menjerat yang bersangkutan.
 
“Intinya sudah ada yang bertanggung jawab. Tinggal diperkuat saja dengan audit BPKP. Ya kita yang penting audit dulu kalau sudah ada langsung tetapkan,” ujar Mukkadar.
 
Sebelumnya, tokoh masyarakat SBT, Djabar Tianotak juga mengungkapkan, CV Sunan Indah yang mengerjakan proyek Gedung DPRD SBT adalah perusahaan milik Bupati SBT, Abdullah Vanath. Namun secara administrasi perusahaan itu dikendalikan oleh Abubakar Voth, yang merupakan sepupunya.
 
“Itu perusahaan pribadinya Abdullah Vanath. Hanya administrasinya memakai Abubakar Voth yang adalah sepupu Vanath sendiri.Nama perusahan itu diambil dari nama anaknya Bupati yang kembar dan ini jelas sekali,” kata Tianotak kepada Siwalima, Senin (16/6).
 
Ia meminta Sulistyono untuk segera mengagendakan pemeriksaan Vanath, karena keterlibatannya dalam proyek Gedung DPRD sudah sangat jelas.
 
“Kami minta agar Direskrimsus jeli dan memeriksa Vanath juga,” tandas Tianotak. (S-27)
 
(sumber: http://www.siwalimanews.com/post/bpkp_dan_polisi_ekspos_kasus_gedung_dprd_sbt)

Share   

 

Instagram Perwakilan BPKP Maluku


 

Facebook Perwakilan BPKP Maluku


 

Youtube Perwakilan BPKP Maluku