Perwakilan BPKP Provinsi Maluku

Berita: Siapkan Data Tambahan, Sulistyono Tegaskan tak Lindungi Kepala DKP

Siwalima  | 26 April 2014

Ambon - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyiapkan data tambahan untuk diserahkan ke BPKP guna audit penghitungan kerugian negara kasus korupsi proyek pancing tonda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku.

Salah satu data yang diminta BPKP adalah faktur pembelian mesin motor.  “BPKP minta faktur pembelian mesin motor dan ini ada di kita sudah disiapkan,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Sulistyono kepada Siwalima, Jumat (25/4) di ruang kerjanya.

Sulistyono mengakui data yang ada di BPKP adalah data lama, namun ada juga data tambahan yang sudah diserahkan saat ekspos kasus proyek pancing tonda.

“Ini kan data lama saja. Data lama itu data yang akurat. Kan ini penyidikan lama, jadi tidak ada data baru. Kalau pemeriksaan ada. Saat ekspos itu sudah kita serahkan lagi datanya dan BPKP juga sudah punya datanya. Karena mereka juga turun saat audit sebelumnya, sehingga mereka menemukan selisih 3 milyar itu,” ujarnya.

Sulistyono mengatakan, penyidik akan memeriksa lagi kontraktor yang menangani proyek pancing tonda, namun menggunakan bendera perusahan lain.

Ia juga membantah ada upaya melindungi Kepala DKP Maluku, Bastian Mainassy dengan meng­hambat penanganan kasus proyek pancing tonda

“Sama sekali tidak ada. Saya tidak melindungi. Kita kerja juga dipantau dan setiap laporan disampaikan ke Bareskrim bahkan Bareskrim juga turun ke kita jadi tidak ada itu. Pasti jalan semua. Biarlah BPKP bekerja dulu. Percaya tidak akan ke mana-mana,” tandas Sulistyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ekspos penyidik Ditreskrimsus hanya memberikan data-data lama yang sudah pernah digunakan BPKP untuk melakukan audit investigasi kasus proyek pancing tonda.  

“Memang ekspos sudah mereka lakukan namun ketika kita cross check data lagi ternyata masih ada keku­rangan data tetapi yang ter­penting itu kami juga memintakan agar mereka memberikan data-data baru karena data yang telah mereka berikan itu sudah dipakai untuk audit investigasi yang telah mene­mukan kerugian negara 3 milyar itu,” ungkap Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Endrang, kepada Siwa­lima, di ruang kerjanya, Selasa (22/4).

Endrang yang didampingi Kabid Investigasi, Zainuri  mengaku, proses audit penghitungan kerugian negara sudah mulai dilakukan sambil menunggu data baru dari penyidik Ditreskrimsus.

“Kami sudah kirimkan surat sejak pekan kemarin ke penyidik untuk memintakan data baru agar proses audit ini bisa segera dilakukan dan sampai saat ini belum juga dires­pons,” jelasnya.

Endrang menegaskan, BPKP tidak pernah menghambat proses penun­tasan kasus dugaan korupsi, terma­suk kasus proyek pancing tonda. Namun BPKP perwakilan Maluku kekurangan tenaga auditor, sehing­ga butuh waktu untuk proses audit.

“Saat ini saja kita hanya miliki tiga tim, dimana satu tim hanya terdiri dari tiga orang sementara banyak sekali kasus yang dimintakan untuk diaudit baik dari Kejaksaan maupun kepoli­sian, sehingga kasus-kasus yang lebih dulu masuk untuk dimin­takan audit lebih diprioritaskan,” ujarnya.

Dikatakan, BPKP akan tetap siap membantu penyidik untuk mela­kukan audit investigasi maupun audit kerugian negara.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus, Kombes Sulistyono mengaku, pe­nyidik sudah menyerahkan semua data yang diperlukan, sehingga penghitungan kerugian negara bisa dilakukan dengan baik. “Sudah mantap koordinasi ke sana. Mereka juga kan banyak kerja. Data sudah kita serahkan,” ujarnya, kepada Siwalima, di Kantor Ditreskrimsus, Mangga Dua, Senin (21/4).

Menurutnya, proses penghitu­ngan kerugian negara akan berjalan lancar karena BPKP awalnya sudah melakukan audit investigasi.  

“Untuk pancing tonda kan sudah di BPKP dan sekarang mereka lagi hitung. Kan BPKP sendiri sudah turun awal juga soal kasus ini. Kita tunggulah. Sudah kita koordinasi dengan mereka dan sementara jalan,” jelas Sulistyono.

Audit penghitungan kerugian negara dimintakan oleh Ditres­krimsus Polda Maluku dengan alasan hasil audit investigasi BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 Milyar hanya sebatas pengadaan bodi casko. Karena itu, untuk menetapkan tersangka penyidik meminta audit kerugian negara lengkap

“Ini kan belum secara keseluru­han. Audit baru pembuatan bodi casko yang Rp. 3 M itu. Kita minta keseluruhannya baik itu mesinnya dan lain-lain. Kita juga meminta kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing rekanan,” kata Sulistyono kepada Siwalima,  di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Selasa (1/4).

Sulistyono menegaskan Kepala DKP Maluku, Bastian Mainassy tak akan lolos dari jeratan hukum.

(sumber: http://www.siwalimanews.com/post/siapkan_data_tambahan_sulistyono_tegaskan_tak_lindungi_kepala_dkp)


Share   

 

Instagram Perwakilan BPKP Maluku


 

Facebook Perwakilan BPKP Maluku


 

Youtube Perwakilan BPKP Maluku