BPKP Awasi Pinjaman Dana PEN Daerah dan Pajak Air Permukaan di Maluku

Ambon (6/9) – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Maluku pada Senin (6/9). Kunjungan tersebut terkait koordinasi bersama Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Lie tentang pinjaman dana PEN daerah oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan pajak pemanfaatan air permukaan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Yunaedi didampingi Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Aderial Adelis disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Lie di salah satu ruang rapat kantor Gubernur Maluku pada Senin pagi (6/9). Kunjungan kerja tersebut juga dijadikan momen silaturahmi dan salam perkenalan Yunaedi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang baru. Untuk itu, Yunaedi berharap kedepannya Pemprov Maluku dan BPKP dapat menjalin sinergi, kerjasama dan koordinasi yang menyeluruh terutama dalam pendampingan dan pengawasan akuntabilitas keuangan daerah di Provinsi Maluku.

Setelah itu Yunaedi menyampaikan terkait koordinasi atas pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 700 miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Seperti yang dilansir dari laman web malukuterkini.com, bahwa pada tanggal 27 November 2020 lalu Gubernur Maluku Murad Ismail menandatangani MoU antara PT. SMI (di bawah Kementerian Keuangan/BUMN) dengan Pemprov Maluku yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di bidang Bina Marga, bidang Sumber Daya Air dan bidang Cipta Karya. Pinjaman dana PEN daerah tersebut nantinya diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur ke-PU-an dengan alokasi masing-masing antara lain pada bidang Bina Marga sebesar Rp 300 miliar, bidang Sumber Daya Air Rp 200 miliar dan bidang Cipta Karya Rp 200 miliar. Atas hal tersebut, BPKP meminta kerjasama Pemprov Maluku untuk berkoordinasi dalam melakukan audit oleh BPKP pada pinjaman dana PEN daerah tersebut. Pelaksanaan audit juga akan berkoordinasi langsung dengan pusat.

Lalu koordinasi yang kedua terkait pajak pemanfaatan air permukaan. Pajak air permukaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Plh Sekda Maluku Sadli Lie mengatakan bahwa pajak air permukaan ini rencananya akan terus didorong agar dapat meningkatkan PAD. Korwas Bidang APD Aderial Adelis dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa mestinya setiap daerah dapat melakukan self assessment pada pajak air permukaan, dimana daerah dapat menghitung, membayar, dan melaporkan secara mandiri atas pajak yang terutang sesuai ketentuan. Aderial juga mengatakan bahwa nanti BPKP akan mengecek langsung ke daerah atau perusahaan terkait fasilitas air permukaan tersebut. Aderial menghimbau agar dibuatkan peraturan khusus bahwa setiap penggunaan air permukaan di daerah atau perusahaan dapat dipasangi meteran guna memudahkan dalam penghitungan atau pada self assessment.

Untuk itu, Sadli Lie akan meneruskan hal tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dan juga Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku agar BPKP dapat berkoordinasi lebih lanjut. Sadli juga mengakui bahwa sekarang semua regulasi di daerah harus ada self assessment. Lalu Aderial Adelis turut menambahkan dari pernyataan Sekda Maluku tadi bahwa nantinya BPKP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait kebenaran dari self assessment  tersebut. Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan Yunaedi berharap dengan metode tadi dapat meningkatkan PAD di daerah secara terukur dan pasti.

 

 

(Kominfo BPKP Maluku)