BPKP Memediasi Serah Terima Aset Buru ke Buru Selatan

 

Sebagai wujud keikutsertaan dalam proses mendukung keberhasilan pembangunan daerah, BPKP memiliki penugasan yang memberikan bantuan mediasi kepada pemerintah daerah dalam rangka meminimalkan hal-hal yang dapat menghambat dalam percepatan pembangunan. Salah satu penugasan tersebut adalah Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan. Terkait dengan hal tersebut, BPKP Maluku memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam proses serah terima aset.

                                                  

Serah terima aset tersebut terealisasi  pada Rabu, 4 Desember 2013 yang ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima Aset antara Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Bupati Buru Selatan, Tagop Soedarsono Soulisa di Kantor Bupati Buru. Dalam serah terima tersebut, Kabupaten Buru menyerahkan aset perlengkapan senilai Rp74.004.335.862,00, pegawai sebanyak 1.003 orang, dan pembiayaan utang piutang sebesar Rp10.750.000.000,00.

 

Pada kesempatan tersebut, Ramli Umasugi menyampaikan bahwa serah terima aset ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang mengatur penyerahan aset dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran. Ramli Umasugi juga menyatakan bahwa penyerahan aset tidak berarti terjadi pemutusan hubungan antara pemerintah Kabupaten Buru dan Buru Selatan, namun harus dimaknai sebagai awal pembinaan hubungan yang lebih baik antara kedua pemerintah daerah tersebut.

 

Bupati Buru Selatan, Tagop Soedarsono Soulisa, menyatakan bahwa dengan resminya penyerahan aset ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan atas aset tersebut dapat dilakukan secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Buru Selatan.

 

Terkait dengan serah terima aset tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Endrang, menyampaikan bahwa serah terima aset harus didukung dengan dokumen yang diperlukan sehingga aset tersebut memenuhi syarat untuk dapat dibukukan dalam sebagai barang milik daerah sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku. Hal ini penting karena sangat berpengaruh kepada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah yang berujung pada pemberian opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, telah mempunyai dasar jelas untuk dapat memelihara dan/atau meningkatkan inovasi atas aset tersebut.

 

Acara serah terima aset tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Buru, Ketua DPRD Buru, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, para Kepala SKPD Kabupaten Buru, Ketua DPRD Buru Selatan, Asisten Sekretaris daerah Buru Selatan, Pimpinan Muspika Kabupaten Buru, dan Kabid Investigasi BPKP Maluku.  (Humas BPKP Maluku)