Perwakilan BPKP Provinsi Lampung

Tugas Wewenang dan Fungsi

TUGAS

Tugas dan fungsi BPKP terakhir diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP menggantikan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 beserta perubahannya. Dalam melaksanakan tugasnya BPKP memiliki unit mandiri yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Lampung bertugas:

1.  Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

2.  Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;

3.  Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau permintaan Kepala Daerah;

4.  Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; dan

5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Perwakilan BPKP menyelenggarakan fungsi:

1.  Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

2.  Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN/BUMD dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/BUMN/BUMD;

3. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerjasama dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.  Evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pda BUMN, badan badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;;

5.  Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;;

6.  Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;

7.  Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program kebijakan pemerintah yang strategis;

8.  Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;

9.  Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaran pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;

10. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

11. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penguasaan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan;

12.  Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;

13.  Pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan

14.  Pelaksanaan dan Pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.

WEWENANG

Dalam menyelenggarakan fungsinya, BPKP mempunyai kewenangan:

1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;

2. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk mendukung pembangunan secara makro;

3. Penetapan sistem informasi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;

4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;

5. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;

6. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

a.  Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan dan sebagainya.

b.  Meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/komisaris/panitia dan sejenisnya, hasil survey laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang di perlukan dalam pengawasan;

c.   Melakukan pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan, dan lain-lainnya;

d.  Meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan baik hasil pengawasan BPKP sendiri, maupun hasil pengawasan lembaga pengawasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Share