Sinergisitas Menggapai Asa, Kinerja dan Trust Berkelanjutan

Dalam kurun waktu 2010 dan 2011, Polda Lampung telah menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi sebanyak 8 perkara dengan 11 orang tersangka dan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp269.111.535.800. Disamping itu, pada tahun yang sama Tindak Pidana Korupsi yang berhasil diselesaikan oleh Polres dan Polresta jajaran Polda Lampung mencapai 8 perkara dengan 8 orang tersangka dan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.749.792. Dengan prestasi tersebut, Polda Lampung mendapat penghargaan sebagai salah satu Polda Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Menurut Kapolda Lampung, agenda penandatanganan MoU tentang Penguatan Tata Kelola dan Bantuan Audit Investigasi ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah habis masa berlakuknya.
“MoUini memberikan landasan yang jelas  dan tegas bagi jajaran Polda Lampung untuk melangkah mempertahankan perolehan opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Polda Lampung, mengintensifkan kerja sama penanganan tindak pidana korupsi dan membumikan SPIP dalam kegiatan yang dilaksanakan Polda Lampung sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).”, tambah Kapolda Lampung.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan Kapolda Lampung dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Deni Suardini, tersebut disaksikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertahanan Keamanan BPKP, Mochtar Husein.

Dalam sambutannya, Mochtar Husein, mengingatkan bahwa implementasi MoU merupakan yang terpenting setelah penadatanganan dilaksanakan. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan dapat dicapai jika seluruh jajaran Polda Lampung mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan pelaksana terendah memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya menjaring SDM yang capable dan berintegritas, membudayakan pengendalian intern melalui awareness terhadap risiko,meningkatkan kualitas proses pengawasan, dalam kerangkapembinaan penyelenggaraan SPIP.

SPIP sangat dipengaruhi oleh soft control, yaitu pengendalian yang berkaitan dengan faktor manusiawi seperti integritas dan komitmen kepada kompetensi. Oleh karenanya, peran pemimpin organisasi menjadi sangat sentral. Tone at the top, akan sangat menentukan bentuk sistem pengendalian yang akan berlangsung, tambah Mochtar Husein.

Dalam sela sela acara penandatanganan MoU tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa Sinergi BPKP dan Irwasda Polda Lampung sebagai sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, punya peran yang sangat stratejik di dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Fungsi atau peran APIP (BPKP dan Irwasda Polda Lampung) harus mampu melaksanakan perannnya sebagai quality assurance dan consultative management, serta early warning system sehingga para pejabat pengelola keuangan dan barang milik negara di lingkungan Polda Lampung tidak terjebak atau terpelosok ke dalam permasalahan hukum. Aparat Pengawas Intern harus bersikap independen dan objektif dalam memberikan keyakinan dan konsultasi yang profesional sehingga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik KKN yang menjurus kepada adanya pemborosan keuangan negara dan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi.

Acara penandatanganan MoUyang mengambil tempat di Rupatama (Ruang Rapat Utama)tersebut dihadiri oleh Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama Polda Lampung dan para Kasatwil (Kapores/Kapolresta) jajaran Polda Lampung, sedangkan pihak BPKP diikuti oleh Kabag TU, para Kabid, para Kasubag, dan pejabat Fungsional Auduitor.

 

Humas Lampung