Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes

Seperti kita ketahui bersama bahwa tujuan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga bisa menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur. Untuk mendukung implementasi Undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan delapan Peraturan Bupati, salah satunya mengenai besaran dana transfer ke Pekon yang bersumber dari APBN dan APBD.
Sejak tahun 2015, Kabupaten Tanggamus mendapatkan bantuan Dana Desa yang jumlahnya selalu meningkat setiap tahunnya. Sehingga diharapkan melalui Dana Desa ini, seluruh Pekon dapat menggunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tiap pekon.
Saat ini penerapan aplikasi Siskeudes Kabupaten Tanggamus masih secara off-line dengan metode export/import data. Ke depannya Kabupaten Tanggamus akan terus berusaha mencari solusi sehingga bisa menerapkan aplikasi Siskeudes secara online.  
Diharapkan kepada seluruh peserta agar benar-benar serius mengikuti Workshop ini serta dapat mengimplementasikan hasil evaluasi pada pengelolaan keuangan Pekon masing-masing karena seluruh penyelenggaraan pekon harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mudah-mudahan kegiatan Workshop ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh peserta sehingga dapat diimplementasikan dalam rangka pelayanan dan pengabdian.

 

Humas BPKP Lampung