Sosialisasi Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang dan Jasa

Hal tersebut disampaikannya pada saat membuka acara Sosialiasi Pedoman pengawasan terhadap pengadaan Barang dan Jasa di Samarinda (21/11/2018) dalam rangka  meningkatkan tindak lanjut adanya perubahan peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa yaitu Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa  di lingkup APIP se-Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 November 2018 di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan dibuka oleh Bapak Adil Hamonangan Pangihutan selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya menjelaskan bahwa, ”Akhir-akhir ini semakin banyak bermunculan permasalahan terkait tata kelola pemerintahan daerah yang kurang baik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi APIP Inspektorat Pemerintah Daerah untuk mengawal segala program maupun kegiatan pemerintah dan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik”.

Berdasarkan data APBD Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2018, diketahui bahwa nilai anggaran yang digunakan untuk belanja modal dari tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan yang signifikan. Ini merupakan tugas yang berat bagi APIP untuk mengawal visi misi pemerintah daerah dan program-program yang telah ditentukan, terutama di lingkup Pengadaan Barang/Jasa”, lanjut penjelasannya.

“Sedangkan, jumlah APIP se-Kalimantan Timur yang bersatatus sebagai Pejabat Fungsional Auditor (PFA) hanya 316. Jumlah itu tergolong masih sedikit dibandingkan dengan luasnya daerah dan besarnya anggaran yang diawasi”, tegasnya.

Adil mengingatkan kembali kepada para peserta sosialisasi, agar selalu memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara selaku APIP di provinsi Kalimantan Timur. APIP haruslah melakukan pengawalan akuntabilitas keuangan dan program pembangunan nasional.

"Oleh karena itu, perlu adaya strategi pengawasan yang harus dilakukan agar pengawalan tersebut berjalan efektif.  Selain hal itu, APIP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan berupa Audit haruslah dapat melakukan Audit berbasis risiko dan kinerja, tidak hanya sebatas pengecekkan administrasi yang ada”, tandasnya.

Humas BPKP Kaltim (Lutfi/Arif)