MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL BALIKPAPAN – SAMARINDA

Salah satu wujud BPKP melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yaitu meningkatkan  pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Adil Hamonangan hadir pada rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 Kantor Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta

Rapat ini dihadiri oleh pihak yang terkait dengan pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda yaitu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, PT Jasamarga Balikpapan – Samarinda dan BUMN

Agenda rapat adalah :

  1. Mitigasi kekurangan anggaran untuk Seksi 1 (APBD)
  2. Percepatan pembebasan lahan
  3. Pendampingan pengamanan pekerjaan konstruksi
  4. Proses pengalihan aset Kementerian Pertahanan c.q. TNI AD

Rapat ini telah menghasilkan rencana aksi yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang terkait dengan percepatan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dan ditargetkan Jalan tol Balikpapan – Samarinda ini dapat dibuka secara funsional bulan Maret 2019. Selain itu Febri Calvin Tetelepta menekankan bahwa penyelesaian ini harus memenuhi tata kelola yang baik (good governance), oleh karena itu dalam pelaksanaannya diminta untuk melakukan konsultasi kepada BPKP terkait aspek administrasi dan konsultasi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dengan aspek hukum. (Mujono)