Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2016 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam

Samarinda, Jum'at, 17/12/2015  Gubernur Kalimantan Timur DR.H. Awang Faroek Ishak selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, menyerahkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 sebagai  tindak lanjut dari Penyerahan DIPA APBN yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015.

Secara Nasional Tahun anggaran 2016 terdapat 470 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 8,03 Triliun, terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor  Pusat  27  DIPA senilai Rp. 3,34 triliun, Kewenangan Kantor Daerah 346 DIPA senilai Rp. 4,14 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi 56 DIPA senilai Rp.248,24 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan 41 DIPA senilai Rp.303,42 miliar.

Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Timur pada saat menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati/-Walikota, SKPD dan Instansi Vertikal se-Kalimantan Timur dengan agenda Penyerahan DIPA Dan Alokasi Dana Transfer Daerah serta Evaluasi Tahun Kedua Pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 – 2018.

Pelaksanaan Raker Gubernur Kaltim dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim dihadiri oleh Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, seluruh SKPD lingkup Permerintah Provinsi Kalimantan Timur, SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta instansi vertikal di ruang rapat Lamin Etam kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda.

Lebih lanjut H. Awang Faroek Ishak menyampaikan Dana Transfer ke Daerah untuk Kaltim ditetapkan Rp.25,44 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp.2,79 triliun, Dana Bagi Hasil SDA Rp.14,8 triliun, Dana Alokasi Umum Rp.4,27 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp.1,31 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.1,69 triliun, Dana Insensif Daerah Rp.35 miliar dan Dana Desa sebesar Rp.540,76 miliar.

“Penyerahan DIPA dan DPA dimaksudkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Karena itu saya berharap pelaksanaan kegiatan instansi Vertikal/SKPD di seluruh Provinsi Kaltim dapat segera dimulai pada awal tahun 2016”, jelas Awang.

Perlu saya jelaskan pula, di dalam DIPA maupun DPA termuat nilai nominal uang yang akan kita belanjakan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga dengan penuh  tanggung jawab. Begitu pula dengan kompetensi segenap aparatur pengelola keuangan daerah perlu ditingkatkan terus, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sudah mulai menyiapkan sistem akuntansi berbasis Akrual. Dengan cara itu,  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendapatkan predikat audit yang terbaik dengan prinsip-prinsip good governance.

Dengan diserahkannya DIPA dan DPA hari ini, saya juga minta kepada semua instansi baik vertikal, SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk dapat melaksanakan proses pembangunan, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kemudian satu hal yang juga sangat penting untuk mendapat perhatian yaitu kedisiplinan dalam menyampaikan laporan kegiatan pembangunan, sesuai dengan PP 39 Tahun 2006. Untuk itu, saya minta kepada semua SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal untuk menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian  Keuangan Republik Indonesia.

Humas - Elbe