Monitoring Penyaluran Dana Desa, DPD-RI bersama BPKP Ajak Diskusi Kades hingga Penerima BLT-DD

Pulang Pisau (05/11) - Mengapa pemerintah mengucurkan bantuan sosial (bansos) di masa pandemi ini dalam berbagai jenis bantuan? Kenapa pula pemerintah memberi ‘ikan’ ke masyarakat, bukannya memberi ‘kail pancing’ bagi warga yang ekonominya terpuruk dihantam pandemi? Hal tersebut menjadi topik bahasan dalam diskusi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan dan Penyaluran Dana Desa yang berlangsung di Aula Kecamatan Kahayan Hilir bersama kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa, pendamping desa, hingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Pulang Pisau.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Kahayan Hilir Sugondo serta dimoderatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni. Turut hadir sebagai pembicara yakni Anggota Komite IV DPD-RI Habib Said Abdurrahman dan Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Adi Gemawan yang didampingi oleh Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Kalteng Jusup Partono.

Dalam dialog tersebut, Habib Said mengatakan maksud kedatangan dirinya beserta BPKP agar para aparatur desa dapat bertanya tentang kendala yang dihadapi terkait pengelolaan dana desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD). Meski ia juga mengapresiasi Pemkab Pulang Pisau yang menduduki peringkat ke-3 seputar pengelolaan anggaran se-Kalteng, namun tak bisa dipungkiri pasti juga terdapat kendala yang dihadapi oleh para aparatur desa. Sehingga diharapkan dapat menjadi evaluasi dan perbaikan di masa mendatang dan bisa membuat Pemkab Pulang Pisau meraih peringkat pertama pengelolaan anggaran se-Kalteng.

Sementara itu, Adi Gemawan menjelaskan seputar monitoring dan evaluasi atas penerimaan dan penyaluran dana desa di Kabupaten Pulang Pisau. Lebih lanjut ia menerangkan alasan pemerintah memberikan bansos yang terdiri dari berbagai bentuk seperti Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Prakerja hingga BLT-DD. Hal ini mengingat dalam situasi darurat ini, pemerintah harus bergerak cepat dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Sehingga jika bansos yang diberikan hanya ingin satu jenis, maka harus dilakukan perubahan anggaran lagi dan jika salah dalam melakukan perubahan maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kita berurusan dengan aparat penegak hukum. Untuk itu, bantuan yang sudah berjalan sebelumnya dari berbagai jenis, akan terus berjalan dan saling melengkapi satu sama lain. Dirinya berharap agar para kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun BPKP Kalteng bila terdapat kendala di dalam mengelola anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk BLT-DD.

Perlu diketahui, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT-DD adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk enam bulan berikutnya. Penerima BLT-DD ini merupakan masyarakat yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya.

Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka kepala desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi dana desa untuk BLT kepada Bupati/Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam penggunaan dana desa untuk BLT-DD ini, BPKP turut serta dalam melakukan pengawasan berupa monitoring dan evaluasi sehingga diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.***(Kominfo BPKP Kalteng/Reza)