Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Kawal Program Prioritas Nasional Bidang Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Menurut UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Oleh karena itu terpenuhinya kebutuhan pangan di dalam suatu negara merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi.
 
Sebagai bagian dari agenda pengawasan program prioritas nasional, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi  Program dan Kegiatan Prioritas Nasional Tahun 2018  Bidang Pangan pada Provinsi Kalimantan Tengah untuk capaian sampai dengan Bulan Juni tahun 2018.
 
Pemantauan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan rencana aksi bidang pangan yaitu:
  • Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier, dilaksanakan verifikasi lapangan pada Kabupaten Barito Utara
  • Pengembangan Embung Pertanian, dilaksanakan verifikasi lapangan pada Kabupaten Barito Timur
  • Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian, dilaksanakan verifikasi lapangan pada Kabupaten Pulang Pisau
  • Penyaluran Alsintan Pra Panen, dilaksanakan verifikasi lapangan pada Kabupaten Kapuas
 
Hasil dari kegiatan pemantauan yang dilaksananakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memotret secara real-time kemajuan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Nasional Bidang Pangan yang dilaksanakan pada Provinsi Kalimantan Tengah dan menjadi masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mencapai tujuan yang diharapkan yaitu terciptanya ketahan pangan bagi Negara Indonesia.
 
(fajar)