PPM Internalisasi Road Map Reformasi Birokrasi BPKP Tahun 2015-2019 di BPKP Kalteng.

Senin pagi, 10/4/2017, di ruang rapat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan Program Pelatihan Mandiri (PPM) internalisasi Perka BPKP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi BPKP Tahun 2015-2019. PPM diikuti oleh seluruh  pejabat struktural dan korwas, serta pegawai.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Herman Hermawan,dalam arahannya menyampaikan bahwa Internalisasi ini merupakan salah satu pelaksanaan road map Reformasi Birokrasi BPKP 2015-2019. Disamping itu, internalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai, ke arah mana reformasi birokrasi BPKP akan di bawa, sehingga diharapkan semua pegawai bisa memberikan kontribusi dalam mewujudkan target yang telah ditetapkan dalam road map reformasi birokrasi.

Nara sumber PPM, R. Mauro Nugroho-Korwa bidang IPP, sepintas memaparkan grand design dan road map reformasi birokrasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 dan permenpan 11 tahun 2015.

Reformasi birokrasi pada periode Tahun 2015-2019 ditujukan pada pencapaian tiga sasaran yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Untuk mewujudkan ketiga sasaran tersebut, kemudian ditetapkan delapan area perubahan  reformasi  birokrasi dan hasil yang diharapkan. Ke delapan area perubahan tersebutmeliputi manajemen perubahan, sistem pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, manajemen SDM, peraturan perundang-uandangan, dan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, nara sumber menyampaikan hal-hal terkait dengan Road Map RB BPKP 2015-2019, meliputi tahapan reformasi birokrasi di BPKP, pencapaian reformasi birokrasi di BPKP, danRencana Kerja Tim Reformasi Birokrasi BPKP yang meliputi program dan kegiatan RB 2015-2019 dan program quick wins RB instansional, Kriteria keberhasilan, target outcome, serta monev dan pelaporan RB.

Dalam pemaparannya,  disampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi  di BPKP dimulai sejak pembentukan BPKP di tahun 1983. Untuk periode Tahun 2010-2014, pelaksanaan RB di BPKP telah mencapai skor 78,74 dari hasil penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPKP.

Tim Reformasi Birokrasi BPKP telah menetapkan program dan kegiatan yang meliputi delapan area perubahan sampai dengan tahun 2019 yang dilengkapi dengan hasil yang diharapkan baik output ataupun outcome.Tercapainya outcome dari setiap area perubahan ditunjukkan dengan keberhasilan  pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).Di tingkat perwakilan, dengan memperhatikan area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik, IKU yang telah ditetapkan berupatingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di K/L dan Pemda dengan skor 3, tingkat kapabilitas APIP dengan skor 3, persentase penyerahan kasus pada instansi penegak hukum, dan tingkat persepsi kepuasan instansi pemerintah atas pelayanan BPKP.

Semoga dengan dipahaminya Road Map Reformasi Birokrasi BPKP 2015-2019, dapat mendorong seluruh pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan kontribusi yang terbaik demi tercapainya target yang telah ditetapkan.  Sehingga reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya oleh pegawai BPKP dan seluruh lapisan masyarakat.

(humas, BPKP Kalteng)