Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan

TUGAS dan FUNGSI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sebelumnya adalah Direktorat Djenderal Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN = DJPKN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1968. Perubahan ini berdasarkan pada kebutuhan adanya suatu lembaga pengawasan intern pemerintah yang independen dari manajemen pemerintahan di setiap instansi pemerintah ( Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ).

Dalam Keppres Nomor 31 tahun 1983 ditetapkan tugas pokok BPKP yaitu :

  • Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan;

  • Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan;

  • Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.

Sesuai dengan Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tugas dan fungsi BPKP adalah sebagai berikut :  

  1. Tugas

    Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas BPKP menyelenggarakan fungsi:

    1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan

    2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;

    3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
    4. Pemantauan; pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;

    5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persanksian, perlengkapan, dan rumah tangga.

  2. Pelaksanaan Tugas

    Pelaksanaan tugas Kantor Perwakilan BPKP diatur dalam Surat Kepala BPKP Nomor: Kep-06.00.00-286/K2001 tanggal 30 Mei 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-06.00.00-286/K/2001. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas BPKP Perwakilan Provinsi Kalimatan Selatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dapat dikelompokkan sebagai berikut :

    1. Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan, dan pelaporan hasil pengawasan.

    2. Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (PIPP), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil pengawasan.

    3. Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas, dan evaluasi hasil pengawasan.

    4. Bidang Akuntan Negara, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja badan usaha milik negara, Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil, dan kontrak kerja sama, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah, serta evaluasi hasil pengawasan.

    5. Bidang Investigasi, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya.

 

BPKP dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Adapun kedudukan, tugas dan fungsi organisasi BPKP semakin diperkuat dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. Dalam perpres tersebut, dijabarkan tugas dan fungsi BPKP sebagai berikut :

Kedudukan BPKP 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas BPKP

BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Fungsi BPKP

Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden;
  2. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah da/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
  3. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  4. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
  5. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit isvestigatif terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
  6. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersamasama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  7. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
  8. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan;
  10. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
  11. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
  12. pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 
  13. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
  14. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
UNDUH PERPRES 192 TAHUN 2014

Share