Kepala Perwakilan menghadiri Rapat Koordinasi APIP se Provinsi Kalimantan Selatan

Rabu (21/2), Kepala Perwakilan BPKP Prov Kalimantan Selatan, Salamat Simanullang menghadiri rapat Koordinasi APIP se Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat Koordinasi ini membahas mengenai penguatan pengawasan keuangan daerah melalui empat langkah yaitu dengan Pengukuhan AAIPI, Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP dan telaah sejawat. Acara yang dihadiri oleh para Inspektur dan jajarannya se Kalimantan Selatan ini diadakan di aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Acara dibuka oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Awi Sundari. Dalam sambutanya Awi menyatakan agar segera dibentuk kepengurusan AAIPI yang baru karena sudah vakum selama setahun, dimana kepengurusan yang lama telah usai pada bulan mei 2017 lalu. Kemudian Awi menambahkan bahwa dalam penilaian Reformasi Birokrasi nilai untuk unsur penguatan pengawasan cukup tinggi, 12 poin dari 60 poin, Awi menyarankan agar SPIP dapat dibenahi dan diperkuat untuk menunjang penilaian Reformasi Birokrasi dan Penilaian SAKIP. Awi juga mendorong agar inspektorat kabupaten dapat segera melakukan telaah sejawat untuk mendorong kapabilitas APIPnya dan APIP dapat menjalankan tugas sesuai dengan standar yang ada berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP bukan tanggung jawab BPKP melainkan tugas kita bersama sesuai dengan RPJMN 2015-2019. Hal tersebut diungkapkan Salamat Simanullang dalam paparannya saat rapat Koordinasi APIP se Kalsel ini. Selanjutnya Salamat menjelaskan proses Penilaian SPIP terhadap lima Kabupaten masih dalam proses Quality Assurance oleh BPKP Pusat dan dua APIP belum di QA dan sisanya 5 Pemda berada di level dua. Salamat berharap agar Pemda dapat berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Kalsel agar proses Quality Assurance ini dapat berjalan dengan baik, serta seluruh pemda di Kalsel ini dapat memperoleh level tiga semua pada semester I tahun ini.

Selanjutnya Salamat menjelaskan mengenai Kapabilitas APIP, dimana telah ada tujuh inspektorat yang telah mencapat level tiga dengan catatan dan masih ada tujuh inspektorat yang berada di level dua. Belum ada inspektorat yang level tiga penuh, serta masih separuh inspektorat di level dua sehingga inspektorat harus  dapat melengkapi dokumen yang membutuhkan effort yang tidak sedikit. Salah satu cara untuk menuju ke level tiga adalah dengan adanya telaah sejawat untuk menjaga mutu hasil audit APIP yang dapat dilakukan oleh pihak Internal maupun Eksternal dan dilakukan tiga tahun sekali.

Terakhir salamat mendorong untuk membentuk kepengurusan AAIPI yang baru untuk dapat merumuskan kegiatan AAIPI selanjutnya. (Humas Kalsel/ABK/AgusPB/Toni)