Penandatangan MoU dan Siaran Banjar Realita bulan April di RRI Banjarmasin

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Hal tersebut dijelaskan oleh Arif Hidayat dalam sesi awal banjar realita kamis, 27 April 2018.

Lebih lanjut Patar Pujima Ganda menjelaskan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Agama agar program ini dapat sesuai dengan tujuan program dan menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Dalam penutupan pembawa acara, Surya Permana menegaskan kembali agar semuanya harus sesuai dengan petunjuk teknis agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Disaat yang bersamaan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan LPP Radio Republik Indonesia Banjarmasin tentang Penyiaran Dialog Interaktif, Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP, Muhammad Masykur dan Kepala Stasiun RRI Banjarmasin Sutrisno Santoso diruang Kepala Stasiun. Dengan MoU diharapkan kerja sama siaran banjar realita yang  selama ini telah diisi oleh tim BPKP setiap bulannya dapat terus berlangsung. (humas Kalsel)