Penandatangan MoU dan Siaran Banjar Realita bulan April di RRI Banjarmasin
Lebih lanjut Patar Pujima Ganda menjelaskan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Agama agar program ini dapat sesuai dengan tujuan program dan menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Dalam penutupan pembawa acara, Surya Permana menegaskan kembali agar semuanya harus sesuai dengan petunjuk teknis agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Disaat yang bersamaan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan LPP Radio Republik Indonesia Banjarmasin tentang Penyiaran Dialog Interaktif, Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP, Muhammad Masykur dan Kepala Stasiun RRI Banjarmasin Sutrisno Santoso diruang Kepala Stasiun. Dengan MoU diharapkan kerja sama siaran banjar realita yang selama ini telah diisi oleh tim BPKP setiap bulannya dapat terus berlangsung. (humas Kalsel)