BPKP Kalsel Dukung Program Amnesti Pajak

Acara yang dilaksanakan di Aula BPKP Kalsel ini adalah bentuk kerjasama antara Kanwil DJP Kalselteng dengan BPKP dan merupakan tindaklanjut atas koordinasi yang dilakukan Kepala BPKP Kalsel Sumitro dengan Kakanwil DJP Kalselteng sehari sebelumnya. Dalam koordinasi tersebut Sumitro menyampaikan keinginannya untuk menjadikan pegawai BPKP memahami dan turut mendukung implementasi Amnesti Pajak. Hal ini dipandang penting karena sebagian besar pegawai BPKP adalah PNS yang memiliki hak untuk mengikuti program amnesti pajak. Selain itu, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah para auditor BPKP wajib turut serta memberikan virus kebaikan dan kabar terang tentang amnesti pajak bagi mitra kerja. Hal ini ditanggapi positif oleh Imam Arifin dengan mengutus staffnya untuk melakukan sosialisasi ke BPKP Kalsel. Hadir pada acara tersebut seluruh pegawai BPKP Kalsel, termasuk pejabat struktural dan fungsional.

Kepala Bagian Tata Usaha Saryanto mewakili Kepala Perwakilan membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut. Dalam sambutannya, Kepala BagianTata Usaha sangat mengapresiasi kerja sama antara Kanwil DJP Kalselteng dan BPKP Kalsel dalam penyelenggaraan sosialisasi ini. Saryanto mengemukakan pentingnya masalah tax amnesty ini, karena menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara. Tidak hanya pengusaha namun PNS,UKM semua wajib pajak berhak ikut tax amnesty.  Kehadiran  DJP diharapkan membawa kelegaan dan kejernihan pemahaman tentang amnesti pajak, sehingga tidak lagi ada silang sengkarut dan perdebatan yang tak berujung sebagaimanayang terjadi di media sosial. “Sebagai aparat pemerintah BPKP harus mendukung program pemerintah, dalam menunaikan tugas-tugas kepemerintahan yang diharapkan dapat membawa rakyat yang sejahtera dan berkeadilan,” ungkapnya.

Terkait dengan amnesti pajak, lebih lanjut Dwi Prasetyo Widodo dalam paparannya menjelaskan bahwa terdapat 6 (enam) keuntungan dari Amnesti Pajak, antara lain 1) penghapusan pajak yang seharusnya terutang; 2) tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan; 3) tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; 4) penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; 5) jaminan kerahasiaan data-data Amnesti pajak, tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun; dan 6) pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Melengkapai rangkaian sosialisasi, kepada peserta diberikan ruang tanya jawab yang mendapat respon sangat positif..(Humas BPKP Kalsel/Pakdhe/Sary/Asri/Anton)